(1)PKN STAN melaksanakan kegiatan penelitian yang antara lain meliputi:
b.penelitian terapan; dan/atau
c.penelitian pengembangan.
(2)Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditujukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(3)Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan untuk menghasilkan tindakan aplikatif yang dapat dipraktekkan bagi pemecahan masalah tertentu.
(4)Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menunjang pendidikan, mengembangkan, memperdalam dan/atau memperluas ilmu (pendidikan) dan/atau teknologi yang telah ada.
(5)Kegiatan penelitian diselenggarakan di laboratorium, kantor pelayanan, lapangan/masyarakat, kantor instansi pemerintah, dan kantor instansi lainnya yang dapat bersifat 1 (satu) bidang atau multi bidang.
(6)Pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat(PPPM) atau unit kerja lain yang relevan.
(7)Hasil kegiatan penelitian didokumentasikan di:
(8)Publikasiatas hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dimuat dalam:
a.terbitan berkala ilmiah dalam negeri;
b.terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi;
c.terbitan ilmiah internasional;atau
d.publikasi ilmiah lainnya, yang diakui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(9)Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(10)Hasil penelitian memperoleh perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(11)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan peraturan Direktur,setelah mendapat pertimbangan Senat.