Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/pmk.01/2016 Tahun 2016 Tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara Stan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
PoliteknikKeuangan Negara STAN yang selanjutnya disingkat PKN STAN adalah perguruan tinggi di Kementerian Keuangan yangmenyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang keuangan negara.
2.
Statuta PKN STAN yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan PKN STAN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional PKN STAN.
3.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
4.
Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Kurikulum PKN STAN yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan dalam satu periode jenjang pendidikan di PKN STAN.
6.
Sivitas Akademika PKN STAN yang selanjutnya disebut Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan PKN STAN.
7.
Dewan Pertimbangan PKN STAN yang selanjutnya disebut Dewan Pertimbangan adalah unsur yang memberikan pertimbangan non akademik dan membantu mengembangkan PKN STAN.
8.
Senat PKN STAN yang selanjutnya disebut Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan PKN STAN.
9.
Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Direktur adalah dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin PKN STAN.
10.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan negara.
11.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
PKN STAN bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala BPPK.
(2)
Pembinaan PKN STAN secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3)
Pembinaan PKN STAN secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 3

1.
PKN STAN berkedudukan di Jakarta.
2.
PKN STAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di:
a.
Kampus Pusat PKN STAN Tangerang Selatan;
b.
Kampus PKN STAN Jakarta Selatan;
c.
Kampus PKN STAN Jakarta Timur; dan
d.
Kampus PKN STAN di daerah.
3.
Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi PKN STAN di kampus-kampus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan organisasi PKN STAN.
4.
Kampus PKN STAN di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berlokasi di Provinsi:
a.
Sumatera Utara;
b.
Riau;
c.
Sumatera Selatan;
d.
Jawa Barat;
e.
D.I. Yogyakarta;
f.
Jawa Timur;
g.
Bali;
h.
Kalimantan Barat;
i.
Kalimantan Timur;
j.
Sulawesi Selatan;
k.
Sulawesi Utara; dan
l.
kampus di daerah lainnya yang dibentuk sesuai kebutuhan.
5.
KampusPKN STAN di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan program studi tertentu.

Pasal 4

PKN STAN didirikan pada tanggal 15 Juli 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN.

Pasal 5

(1)
PKN STAN mempunyai lambang, bendera, busana akademik, dan mars sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Lambang, bendera, busana akademik, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a.
sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi PKN STAN; dan
b.
manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan cita-cita PKN STAN.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, busana akademik, dan marsdiatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 6

(1)
PKN STAN memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan PKN STAN.
(2)
Otonomi pengelolaan PKN STANsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
otonomi pengelolaan di bidang akademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional PKN STAN serta pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
b.
otonomi pengelolaan di bidang nonakademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional PKN STAN serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.
(3)
Otonomi pengelolaan PKN STANsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
akuntabilitas;
b.
transparan;
c.
nirlaba;
d.
penjaminan mutu; dan
e.
efektivitas dan efisiensi.

Pasal 7

(1)
PKN STANmenyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa barudengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan penyelenggaraanseleksi penerimaan mahasiswa baruditetapkan oleh Direktur,setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pertimbangan.

Pasal 8

(1)
PKN STAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang keuangan negara.
(2)
Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi PKN STAN berdasarkan paket menggunakan Satuan Kredit Semester.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi PKN STAN diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 9

(1)
Satu tahun akademikuntuk Pendidikan Vokasi di PKN STAN dibagi dalam 2 (dua) semester.
(2)
Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 10

1.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi PKN STAN.
2.
Bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di PKN STAN.

Pasal 11

1.
Proses belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis, melalui tatap muka terjadwal, penugasan terstruktur, dan kegiatan belajar mandiri.
2.
Dalam proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan:
a.
akademik non kredit;dan
b.
non akademik, sebagai pendukung pembelajaran.
3.
Kegiatan akademik non kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari ceramah/kuliah umum, workshop, praktikum, simulasi, magang, seminar, diskusi panel, simposium, lokakarya, praktek kerja/studi lapangan, asistensi, tutorial, dan sejenisnya baik yang melekat di tiap mata kuliah tertentu atau kelompok mata kuliah.
4.
Kegiatan non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a.
dimaksudkan untuk mendidik kepribadian mahasiswa; dan
b.
dapat dilaksanakan melalui kegiatan capacity building, kompetisi mahasiswa, keorganisasian, dan program sosial kemasyarakatan.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proses belajar mengajar diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 12

(1)
Pendidikan Vokasi PKN STAN diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing program studi yang mengacu pada ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
disusun dengan memperhatikan kebutuhan unit pengguna; dan
b.
dilaksanakan denganmenggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan SKS.
(3)
Evaluasi dan perubahan Kurikulum dilakukan secara berkala.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum ditetapkandengan Keputusan Direktur,setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 13

(1)
Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala melalui:
a.
ujian;
b.
pelaksanaan tugas; dan/atau
c.
pengamatan.
(2)
Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui:
a.
ujian harian;
b.
ujian tengah semester;
c.
ujian akhir semester; dan/atau
d.
ujian akhir program studi.
(3)
Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berupa ujian laporan akhir studi, ujian kompetensi, ujian sertifikasi keahlian, dan/atau ujian komprehensif.
(4)
Nilai akhir hasil belajar semester merupakan nilai gabungan hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
(5)
Nilai ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan nilai akhir hasil belajar semester sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0 atau dengan menggunakan huruf antara dan nilai antara.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian dan penilaian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 14

(1)
PKN STAN melaksanakan kegiatan penelitian yang antara lain meliputi:
a.
penelitian dasar;
b.
penelitian terapan; dan/atau
c.
penelitian pengembangan.
(2)
Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditujukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(3)
Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan untuk menghasilkan tindakan aplikatif yang dapat dipraktekkan bagi pemecahan masalah tertentu.
(4)
Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menunjang pendidikan, mengembangkan, memperdalam dan/atau memperluas ilmu (pendidikan) dan/atau teknologi yang telah ada.
(5)
Kegiatan penelitian diselenggarakan di laboratorium, kantor pelayanan, lapangan/masyarakat, kantor instansi pemerintah, dan kantor instansi lainnya yang dapat bersifat 1 (satu) bidang atau multi bidang.
(6)
Pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat(PPPM) atau unit kerja lain yang relevan.
(7)
Hasil kegiatan penelitian didokumentasikan di:
a.
perpustakaan; dan/atau
b.
publikasi.
(8)
Publikasiatas hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dimuat dalam:
a.
terbitan berkala ilmiah dalam negeri;
b.
terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi;
c.
terbitan ilmiah internasional;atau
d.
publikasi ilmiah lainnya, yang diakui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(9)
Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(10)
Hasil penelitian memperoleh perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan peraturan Direktur,setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 15

(1)
PKN STAN menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan serta berorientasi kepada masalah-masalah pembangunan regional dan pembangunan nasional.
(2)
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dilaksanakan di bawahPPPM atau unit kerja lain yang relevan;
b.
dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian;

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 76 pasal. Masuk untuk akses penuh.