Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN.