Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Ancaman Pidana Terhadap Tindak Pidana Termaksud dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1961, Tentang Perguruan Tinggi (l.n. 1961, No. 302)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

a.
"Menteri", adalah Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan;
b.
"Pendiri", adalah setiap orang yang namanya tercantum sebagai pendiri dalam akta notaris pendirian badan hukum yang menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta;
c.
"Pimpinan", adalah orang-orang yang memimpin Badan Hukum yang menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta.

Pasal 2

(1)
Pendiri yang melalaikan kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 23 dan 35 Undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 302) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 300.000,- tiga ratus ribu rupiah).
(2)
Perguruan Tinggi Swasta ditutup oleh Menteri, apabila dalam jangka waktu tiga bulan setelah putusan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini memperoleh kekutan mutlak. Pendiri atau Pimpinan tidak menjalankan kewajiban seperti yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 23 dan 35 Undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran-Negara tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara tahun 1961 No. 302).

Pasal 3

(1)
Penutupan yang dimaksudkan dalam pasal 32 Undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran. Negara tahun 1961 No. 302) diperintahkan dengan jalan menyampaikan Keputusan Menteri tentang hal itu kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta tentang hal itu kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan melalui Kejaksaan setempat, di mana Perguruan Tinggi Swasta tersebut berkedudukan.
(2)
Pimpinan yang tidak mengindahkan penutupan yang diperintahkan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun.

Pasal 4

Pimpinan yang tidak mengindahkan penutupan yang diperintahkan karena Perguruan Tinggi menyalahi dasar dan Haluan Negara seperti yang dimaksudkan dalam pasal 28 Undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara tahun 1961 No. 302), dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Pasal 5

Pimpinan yang tidak mengindahkan penutupan yang diperintahkan karena Perguruan Tinggi Swasta tidak mempunyai kemampuan materiil/spirituil untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tinggi seperti yang dimaksudkan dalam pasal 28 Undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 302), dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Pasal 6

Barang siapa yang melanjutkan sesuatu usaha Perguruan Tinggi Swasta yang telah ditutup, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Pasal 7

(1)
Tindak pidana yang dimaksudkan dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
(2)
Tindak pidana yang dimaksudkan dalam pasal- ayat (2), 4, 5 dan 6 adalah kejahatan.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN.