Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Ancaman Pidana Terhadap Tindak Pidana Termaksud dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1961, Tentang Perguruan Tinggi (l.n. 1961, No. 302)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

a.
"Menteri", adalah Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan;
b.
"Pendiri", adalah setiap orang yang namanya tercantum sebagai pendiri dalam akta notaris pendirian badan hukum yang menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta;
c.
"Pimpinan", adalah orang-orang yang memimpin Badan Hukum yang menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta.

Pasal 2

(1)
Pendiri yang melalaikan kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 23 dan 35 Undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 302) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 300.000,- tiga ratus ribu rupiah).
(2)
Perguruan Tinggi Swasta ditutup oleh Menteri, apabila dalam jangka waktu tiga bulan setelah putusan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini memperoleh kekutan mutlak. Pendiri atau Pimpinan tidak menjalankan kewajiban seperti yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 23 dan 35 Undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran-Negara tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara tahun 1961 No. 302).

Pasal 3

(1)
Penutupan yang dimaksudkan dalam pasal 32 Undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran. Negara tahun 1961 No. 302) diperintahkan dengan jalan menyampaikan Keputusan Menteri tentang hal itu kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta tentang hal itu kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan melalui Kejaksaan setempat, di mana Perguruan Tinggi Swasta tersebut berkedudukan.
(2)
Pimpinan yang tidak mengindahkan penutupan yang diperintahkan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun.

Pasal 4

Tidak memerlukan penjelasan. ayat (1) Pernyataan tidak mempunyai kemampuan materiil/personil/ spiritual untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tinggi sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Perguruan Tinggi dilakukan oleh dan berdasarkan atas hasil pemeriksaan Lembaga Perguruan Tinggi, Swasta. ayat (2): Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 5

Pimpinan yang tidak mengindahkan penutupan yang diperintahkan karena Perguruan Tinggi Swasta tidak mempunyai kemampuan materiil/spirituil untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tinggi seperti yang dimaksudkan dalam pasal 28 Undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 302), dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Pasal 6

Yang diancam tidak terbatas pada Pendiri atau Pimpinan, melainkan tiap orang yang menjalankan tindak pidana tersebut, karena termasuk sebagai perbuatan yang melanggar perintah penutupan.

Pasal 7

Tidak memerlukan penjelasan

Pasal 8

Tidak memerlukan penjelasan. Mengetahui: Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1965/24; TLN NO. 2741