Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Endirian Universitas Andalan di Bukittinggi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Di Bukittinggi didirikan Universitas yang terdiri atas :
a.
Fakultas Pertanian di Payakumbuh (nama dulu: Perguruan Tinggi Pertanian);
b.
Fakultas Kedokteran di Bukittinggi;
c.
Fakultas Ilmu Pasti dan Alam di Bukittinggi;
d.
Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Padang.
e.
Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri);
f.
dan yang meliputi Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Batusangkar

Pasal 2

(1)
Presiden Universitas menyelenggarakan organisasi Universitas Andalas menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan dan konpensi yang berlaku bagi Universitas Negeri;
(2)
Presiden Universitas mengadakan dan memelihara perhubungan yang baik dengan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru yang diliputinya itu menurut garis-garis besar peraturan perguruan tinggi dan pedoman yang ditentukan oleh Menteri.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1956. Menteri Kehakiman. ttd. MULJATNO LEMBARAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 1956