Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1956. Menteri Kehakiman. ttd. MULJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 1956