Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 13 Desember 1955. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA'
ttd. MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEHAMIKAN,
ttd. LOEKMAN WIRIADINΑΤΑ
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd. SUNARJO
Diundangkan pada tanggal 14 Desember 1955. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd. LOEKMAN WIRIADINAΤΑ
LEMBARAN NEGARA NOMOR 72 TAHUN 1955