Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 18 Tahun 1954)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 diubah sehingga berbunyi: Selambat-lambatnya pada hari setelah diadakan pemungutan suara bungkusan-bungkusan dan
(2)
sampul-sampul termaksud dalam ayat (3) dan ayat (2) oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara. Satu rangkap dari surat catatan pemungutan suara termaksud dalam Undang-undang oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara dikirim langsung ke Panitia Pemilihan dengan perantaraan Ketua Panitia Pemungutan Suara.
(3)
Panitia Pemungutan Suara memeriksa surat-surat catatan yang diterima oleh Ketuanya dan membetulkannya di mana perlu. Panitia Pemungutan Suara memeriksa surat-surat suara, jika dianggap perlu.
(4)
Panitia Pemungutan Suara menghitung seperti yang ditentukan untuk Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Undang-undang Pemilihan Umum dan menghitung jumlah suara yang dikeluarkan dalam daerah pemungutan suaranya. Dari perbuatan-perbuatan ini dibuat surat catatan, yang ditandatangani oleh semua anggota yang hadir.
(5)
Setelah menyelesaikan pekerjaannya seperti tersebut di atas Ketua Panitia Pemungutan suara mengirim sampul-sampul dan bungkusan-bungkusan itu dan surat catatan yang dibuatnya kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 13 Desember 1955. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA' ttd. MOHAMMAD HATTA MENTERI KEHAMIKAN, ttd. LOEKMAN WIRIADINΑΤΑ MENTERI DALAM NEGERI, ttd. SUNARJO Diundangkan pada tanggal 14 Desember 1955. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. LOEKMAN WIRIADINAΤΑ LEMBARAN NEGARA NOMOR 72 TAHUN 1955