Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Terhadap impor produk steel wire rod, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)
Produk impor berupa steel wire rod dimaksud pada ayat (1) adalah produk dengan pos tarif dan spesifikasi sebagai berikut: MENTERI KEUANGAN : 3 -

|Pos Tarif|Ukuran (mm)|Kandungan (%)| |---|---|---|---|---| |||Karbon (C)|Boron (B)|Aluminium (Al)| |ex. 7213.91.10.00|< 14|||| |ex. 7213.91.20.00|5,5 - <14|||| |ex. 7213.91.90.00|5,5 - <14|≤0,15|-|< 0,02| |ex. 7213.99.10.00|14 - 20|||| |ex. 7213.99.20.00|14 - 20|||| |ex. 7213.99.90.00|14 - 20|||| |ex. 7227.90.00.00|5,5 - 20|0,10 – 0,15|≥0,0008|< 0,02|

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
NoPeriodeBesaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor
1Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.14,5%
2Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama.10%
3Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua.5,5%

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk-produk steel wire rod yang berasal dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN

Pasal 4

(1)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 5

Terhadap impor produk produk steel wire rod yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. MENTERI KEUANGAN