|Pos Tarif|Ukuran (mm)|Kandungan (%)| |---|---|---|---|---| |||Karbon (C)|Boron (B)|Aluminium (Al)| |ex. 7213.91.10.00|< 14|||| |ex. 7213.91.20.00|5,5 - <14|||| |ex. 7213.91.90.00|5,5 - <14|≤0,15|-|< 0,02| |ex. 7213.99.10.00|14 - 20|||| |ex. 7213.99.20.00|14 - 20|||| |ex. 7213.99.90.00|14 - 20|||| |ex. 7227.90.00.00|5,5 - 20|0,10 – 0,15|≥0,0008|< 0,02|
| No | Periode | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor |
|---|---|---|
| 1 | Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. | 14,5% |
| 2 | Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. | 10% |
| 3 | Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. | 5,5% |