Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi Oleh Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat hak PVT, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
3.
Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau species yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau species yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
4.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak PVT.
5.
Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
6.
Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
7.
Menteri adalah Menteri Pertanian.
8.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1)
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e.
sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
(2)
Ketentuan mengenai pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk masing-masing subyek hukum yang bersangkutan.

Pasal 3

Hak PVT yang beralih atau dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Kantor PVT.

Pasal 4

Pengalihan hak PVT karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris atau sebab lain yang dibenarkan oleh undang- undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat telah membayar biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan.

Pasal 5

(1)
Dalam hal pemegang hak PVT meninggal dunia, ahli waris dari pemegang hak PVT mengajukan permohonan kepada Kantor PVT mengenai pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris, dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:
a.
sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
b.
surat kematian pemegang hak PVT;
c.
surat tanda bukti sebagai ahli waris;
d.
akta penunjukan kepada salah seorang ahli waris dalam hal ahli waris lebih dari satu orang;
e.
surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
f.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena pewarisan pada Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada ahli waris.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris.
(4)
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena pewarisan dianggap ditarik kembali.

Pasal 6

(1)
Dalam hal ahli waris tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka ahli waris dapat mengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT.
(2)
Dalam hal ahli waris menyatakan pelepasan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak tersebut menjadi milik publik.

Pasal 7

Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada ahli waris atau kepada pihak lain yang menerima pengalihan hak PVT.

Pasal 8

Pemegang hak PVT dapat menghibahkan hak PVT-nya kepada orang atau badan hukum lain.

Pasal 9

(1)
Penerima hibah mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak PVT kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:
a.
salinan akta hibah;
b.
sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
c.
surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; dan
d.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena hibah dalam Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada penerima hibah.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima hibah.
(4)
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan oleh Kantor PVT.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena hibah dianggap ditarik kembali.

Pasal 10

(1)
Dalam hal penerima hibah tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka penerima hibah dapat mengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT.
(2)
Dalam hal penerima hibah menyatakan pelepasan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak tersebut menjadi milik publik.

Pasal 11

Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada penerima hibah atau kepada pihak lain yang menerima hak PVT.

Pasal 12

(1)
Perorangan pemegang hak PVT dapat mewasiatkan hak PVT-nya kepada orang atau badan hukum lain.
(2)
Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah pemegang hak PVT yang membuat wasiat meninggal dunia.

Pasal 13

(1)
Penerima wasiat mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena wasiat kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:
a.
sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
b.
surat kematian pemegang hak PVT;
c.
salinan akta wasiat atau keterangan lain yang dianggap sama dengan itu;
d.
surat pernyataan para ahli waris dari pemegang hak PVT yang meninggal dunia yang menyatakan tidak berkeberatan dengan wasiat tersebut;
e.
surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
f.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2)
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena wasiat pada Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada penerima wasiat.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima wasiat.
(4)
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena wasiat dianggap ditarik kembali.

Pasal 14

(1)
Dalam hal penerima wasiat tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka penerima wasiat dapat mengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT.
(2)
Dalam hal penerima wasiat menyatakan pelepasan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak tersebut menjadi milik publik.

Pasal 15

Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada penerima wasiat atau kepada pihak lain yang menerima pengalihan hak PVT.

Pasal 16

(1)
Penerima hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak PVT kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:
a.
salinan akta notaris tentang pengalihan hak PVT;
b.
sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
c.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
d.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris ke dalam Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada penerima hak PVT.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.