Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan.
4.
Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan Ekspor.
5.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE SDA adalah DHE yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
6.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor selain Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE Non-SDA adalah DHE yang diperoleh dari kegiatan selain kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
7.
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum, yang melakukan Ekspor.
8.
Eksportir SDA adalah Eksportir dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
9.
Eksportir Non-SDA adalah Eksportir dalam kegiatan selain kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
10.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan.
11.
Devisa Pembayaran Impor yang selanjutnya disingkat DPI adalah devisa yang digunakan untuk membayar Impor.
12.
Importir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum, yang melakukan Impor.
13.
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
14.
Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
15.
Pemberitahuan Pabean Impor yang selanjutnya disingkat PPI adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
16.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
17.
Rekening Khusus DHE SDA yang selanjutnya disebut Reksus DHE SDA adalah rekening milik Nasabah di Bank dalam valuta rupiah atau valuta asing, yang digunakan khusus untuk penerimaan DHE SDA.
18.
Laporan DHE adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan penerimaan DHE yang dilaporkan oleh Eksportir.
19.
Laporan DPI adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan pembayaran DPI yang dilaporkan oleh Importir.
20.
Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai transfer dana.
21.
Transfer Dana Keluar atau Outgoing Transfer adalah transaksi lalu lintas devisa Nasabah berupa transfer dana keluar dalam valuta asing.
22.
Transfer Dana Masuk atau Incoming Transfer adalah transaksi lalu lintas devisa Nasabah berupa transfer dana masuk dalam valuta asing.
23.
Nilai Ekspor adalah nilai Ekspor free on board (FOB) yang tercantum pada PPE.
24.
Nilai Impor adalah nilai Impor cost, insurance, and freight (CIF) yang tercantum pada PPI.
25.
Maklon adalah pemberian jasa untuk proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa atau disubkontrakkan, dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi serta menyediakan bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
26.
Nilai Maklon adalah nilai yang diperoleh dari kegiatan Maklon yang tercantum pada PPE.
27.
Pihak yang Tunduk kepada Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Pihak dalam Kontrak Migas adalah operator dan/atau pemegang participating interest beserta para penggantinya dari waktu ke waktu, yang tercatat di otoritas yang berwenang.
28.
Pemilik Barang adalah pihak yang melakukan Ekspor atau Impor melalui PJT.
29.
Message Financial Transaction Messaging System yang selanjutnya disebut Message FTMS adalah kumpulan data dalam format terstruktur yang dikirim atau diterima oleh pengguna atau aplikasi.
30.
Telegraphic Transfer yang selanjutnya disingkat TT adalah jenis transfer dana melalui Bank dengan menggunakan sarana elektronik berdasarkan perintah bayar dari pemilik dana.
31.
Laporan Transaksi Non-Telegraphic Transfer yang selanjutnya disebut Laporan Transaksi Non-TT adalah laporan yang disampaikan Bank atas transaksi non-TT.
32.
Bulan PPE adalah bulan pendaftaran yang diperoleh dari informasi tanggal pendaftaran yang tercantum pada PPE.
33.
Bulan PPI adalah bulan pendaftaran yang diperoleh dari informasi tanggal pendaftaran yang tercantum pada PPI.
34.
Hari adalah hari kerja Bank Indonesia, tidak termasuk hari kerja operasional terbatas.

Pasal 2

(1)
Seluruh DHE wajib diterima melalui Bank paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.
(2)
Dalam hal DHE diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, DHE wajib disetorkan ke Bank paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.
(3)
Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank Indonesia.
(4)
Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur maka penerimaan DHE dan/atau penyetoran ke Bank dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
(5)
Nilai DHE yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau nilai DHE yang disetor ke Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib sesuai dengan Nilai Ekspor.

Pasal 3

Kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku untuk DHE milik Pemerintah yang diterima melalui Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Dalam hal penerimaan DHE dilakukan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), DHE dianggap diterima sesuai dengan batas waktu apabila:
a.
DHE diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah jangka waktu pembayaran yang telah diatur dalam kontrak antara Eksportir dan buyer; atau
b.
disebabkan buyer wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan kahar.
(2)
Dalam hal penerimaan DHE dilakukan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.

Pasal 5

(1)
Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(2)
Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih melebihi ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor apabila Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.

Pasal 6

(1)
Dalam hal Ekspor berasal dari hasil Maklon, nilai DHE yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib sesuai dengan Nilai Maklon.
(2)
Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Maklon sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(3)
Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih melebihi ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Maklon apabila Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.

Pasal 7

Dalam hal terdapat perbedaan antara data PPE yang disampaikan Eksportir dan data PPE yang diterima Bank Indonesia dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka Bank Indonesia dapat memutuskan data PPE yang akan dijadikan acuan dalam pemenuhan ketentuan Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan DHE diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1)
Dalam hal DHE diterima melalui transaksi TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada buyer untuk dicantumkan pada Message FTMS oleh bank di luar negeri.
(2)
Dalam hal DHE diterima melalui transaksi Non-TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.

Pasal 10

(1)
Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE kepada Bank Indonesia secara daring dalam hal terdapat:
a.
perubahan informasi pada PPE yang memengaruhi DHE; dan/atau
b.
perubahan informasi terkait DHE.
(2)
Penyampaian Laporan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Nilai Ekspor yang lebih besar dari ekuivalen USD10.000,00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
(3)
Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE dan/atau bulan penerimaan DHE.
(4)
Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur maka penyampaian Laporan DHE dapat dilakukan pada Hari berikutnya.

Pasal 11

(1)
Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Indonesia secara daring dalam hal:
a.
DHE diterima melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
DHE tidak diterima;
c.
selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan/atau
d.
selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Maklon lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE dan/atau bulan penerimaan DHE.
(3)
Dalam hal buyer wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan kahar, Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a.
tanggal 5 bulan berikutnya setelah akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE; atau
b.
tanggal 5 bulan berikutnya setelah batas waktu penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari libur maka penyampaian dokumen pendukung dapat dilakukan pada Hari berikutnya.

Pasal 12

(1)
Penerimaan nilai DHE yang lebih kecil dari Nilai PPE yang disebabkan netting antara tagihan Ekspor dan kewajiban Eksportir hanya diperbolehkan untuk netting dengan pembayaran Impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan yang hanya melibatkan 2 (dua) pihak.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.