Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dan kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya.
2.
Pelapor adalah setiap orang yang:
a.
karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan menyampaikan laporan kepada PPATK tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang; atau
b.
secara sukarela melaporkan kepada penyidik tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
3.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.
4.
Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Pelapor dan Saksi.
5.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
6.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.
Pasal 2
(1)
Setiap Pelapor dan Saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang wajib diberikan perlindungan khusus baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
(2)
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan perlindungan khusus kepada Saksi pada setiap tingkat pemeriksaan perkara.
Pasal 4
Pelapor dan Saksi tidak dikenakan biaya atas perlindungan khusus yang diberikan kepadanya.
Pasal 5
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam dan diberikan dalam bentuk:
a.
perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor dan Saksi dari ancaman fisik atau mental;
b.
perlindungan terhadap harta Pelapor dan Saksi;
c.
perahasiaan dan penyamaran identitas Pelapor dan Saksi; dan/atau
d.
pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan perkara.
Pasal 6
(1)
Perlindungan khusus oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan berdasarkan adanya kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarga Pelapor dan Saksi sebagai akibat:
a.
disampaikannya laporan tentang adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai oleh Pelapor sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a atau PPATK kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
disampaikannya laporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang oleh Pelapor sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b atau PPATK kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c.
ditetapkannya seseorang sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
(2)
Dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan diterima atau seseorang ditetapkan sebagai Saksi, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan dan identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan.
(3)
Pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dan/atau Saksi paling lambat dalam jangka waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan perlindungan.
Pasal 7
(1)
Dalam hal perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam belum diberikan, Pelapor, Saksi, PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dapat mengajukan permohonan perlindungan khusus kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Permintaan perlindungan khusus oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dilakukan sesuai dengan tingkatan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang.
(3)
Permohonan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pelapor dan/atau Saksi.
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permohonan perlindungan khusus diterima, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan klarifikasi atas kebenaran permohonan dan identifikasi bentuk perlindungan khusus yang diperlukan.
(5)
Pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dan/atau Saksi paling lambat dalam jangka waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan perlindungan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang menangani perkara tindak pidana pencucian üang.
Pasal 9
Teknis pelaksanaan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan masukan dari instansi terkait.
Pasal 10
(1)
Pemberian perlindungan khusus terhadap Pelapor dan/atau Saksi dihentikan:
a.
berdasarkan penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia perlindungan tidak diperlukan lagi; atau
b.
atas permohonan yang bersangkutan.
(2)
Penghentian pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor, Saksi dan/atau keluarganya dalam waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum perlindungan khusus dihentikan.
(3)
Dalam hal Pelapor dan/atau Saksi menilai perlindungan khusus masih diperlukan, Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dasar permohonan Pelapor dan/atau Saksi wajib melanjutkan pemberian perlindungan khusus bagi Pelapor dan/atau Saksi yang telah dihentikan.
Pasal 11
(1)
Dalam hal Saksi didatangkan dari luar wilayah negara Republik Indonesia, perlindungan khusus Saksi tersebut dilaksanakan dengan melakukan kerja sama dengan pejabat kepolisian yang berwenang di negara tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama bantuan timbal balik di bidang tindak pidana antara Pemerintah Indonesia dan negara tersebut.
(2)
Dalam hal tidak ada perjanjian kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlindungan khusus dapat dilakukan berdasarkan prinsip resiprositas.
Pasal 12
Segala biaya berkaitan dengan perlindungan khusus terhadap Pelapor dan Saksi, dibebankan pada anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia tersendiri.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.