Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
a.
jasa kalibrasi;
b.
jasa sertifikasi;
c.
jasa analisis monitoring radiasi perorangan;
d.
jasa iradiasi;
e.
jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f.
jasa eksplorasi bahan galian;
g.
jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h.
jasa penyiapan sampel dan analisis;
i.
jasa konsultasi dan verifikasi;
j.
jasa konsultasi teknik, penelusuran, dan penyelesaian masalah di dalam industri;
k.
jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
l.
jasa keahlian;
m.
penjualan produk;
n.
pendidikan dan pelatihan; dan
o.
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2)
Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jasa kalibrasi;
b.
jasa sertifikasi;
c.
jasa analisis pemantauan radiasi perorangan;
d.
jasa iradiasi;
e.
jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f.
jasa eksplorasi bahan galian;
g.
jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h.
jasa penyiapan sampel dan analisis;
i.
jasa konsultasi dan verifikasi;
j.
jasa konsultasi teknik, penelusuran, dan penyelesaian masalah di dalam industri;
k.
jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
l.
jasa keahlian; dan
m.
pendidikan dan pelatihan.
(3)
Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 4

(1)
Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu, dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) untuk tarif biaya Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan, tarif biaya kuliah, tarif biaya praktikum, tarif biaya ujian semester, tarif biaya peningkatan sarana dan prasarana, dan tarif biaya wisuda mahasiswa.
(2)
Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir berprestasi, dikenakan tarif biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan Rp 0,00 (nol rupiah).
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif terhadap mahasiswa tidak mampu dan mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif terhadap mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4591) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.