Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
3.
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4.
Wajib Pajak Dalam Negeri adalah subjek pajak dalam negeri yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5.
Wajib Pajak Luar Negeri adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berSumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
6.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan penggelapan pajak yang bersifat bilateral maupun multilateral.
7.
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
8.
Formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
9.
Pejabat yang Berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk mengesahkan Formulir DGT yang selanjutnya disebut pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang untuk mengesahkan Formulir DGT berdasarkan peraturan perundang-undangan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut.
10.
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri merupakan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
11.
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan.
12.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
13.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
14.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
15.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
16.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
17.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
18.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
19.
Formulir Khusus adalah formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi permintaan konfirmasi status Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia.
20.
Pemotong atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
22.
Agen adalah pihak perantara yang bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain.
23.
Nomine adalah pihak yang secara hukum memiliki harta atau menerima atau memperoleh penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya memiliki harta atau menikmati manfaat atas penghasilan.
24.
Perusahaan Antara/Conduit yang selanjutnya disebut Perusahaan Conduit adalah perusahaan yang memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan penghasilan dari Indonesia sementara manfaat ekonomi penghasilan tersebut dimiliki oleh pihak di negara lain yang tidak dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut jika penghasilan tersebut diterima langsung.

Pasal 2

(1)
Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap:
a.
Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia; dan
b.
Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Dalam hal terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(3)
Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan:
a.
Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b.
Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan, yang dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(4)
Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan syarat Wajib Pajak Luar Negeri tersebut:
a.
bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
b.
merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan; dan
c.
tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemotong Pajak memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(6)
Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a.
tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah dari tarif yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b.
pemajakan eksklusif di negara domisili;
c.
pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia; atau
d.
jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang sesuai dengan maksud dan tujuan pada ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(7)
Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(8)
Maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan eliminasi pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh wajib pajak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga.

Pasal 3

(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang:
a.
menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri;
b.
melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus;
c.
mengesahkan Formulir Khusus; dan
d.
menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus; dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang merupakan sumber penghasilan.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat untuk:
a.
melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b;
b.
mengesahkan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
c.
menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar.

Pasal 4

(1)
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat diterapkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat Wajib Pajak Dalam Negeri memperoleh penghasilan.
(2)
Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri untuk:
a.
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berjalan; atau
b.
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan.
(3)
Pengajuan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut:
a.
merupakan subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c.
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk:
1.
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
2.
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui:
a.
portal wajib pajak; atau
b.
contact center.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
satu permohonan untuk:
1.
satu Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang merupakan sumber penghasilan;
2.
satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
3.
satu lawan transaksi; dan
b.
permohonan minimal memuat informasi berupa:
1.
nama lawan transaksi;
2.
nomor identitas untuk tujuan perpajakan dan/atau alamat lawan transaksi;
3.
alamat surat elektronik lawan transaksi; dan
4.
penjelasan tentang penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

Pasal 5

(1)
Berdasarkan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri secara elektronik dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan.
(2)
Dalam hal permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut tidak dapat diproses.
(3)
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri.
(4)
Contoh format Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah memperoleh Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus.
(2)
Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar.
(3)
Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
dilampiri dengan Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan; dan
b.
ditandatangani oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, wakilnya, atau kuasanya berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(4)
Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.
menggunakan bahasa Inggris; dan
b.
telah diisi oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang minimal memuat keterangan:
1.
nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri;
2.
status Wajib Pajak Dalam Negeri;
3.
nama Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sumber penghasilan; dan
4.
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dimohonkan pengesahan, sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri.
(5)
Contoh format permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak:
a.
mengesahkan Formulir Khusus, dalam hal berdasarkan hasil penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus telah memenuhi ketentuan dalam ayat (3) dan ayat (4); atau
b.
menerbitkan surat penolakan pengesahan Formulir Khusus, dalam hal berdasarkan hasil penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (3) dan ayat (4).
(3)
Pengesahan atau penerbitan surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus diterima dengan lengkap.
(4)
Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak Dalam Negeri yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir Khusus sepanjang memenuhi ketentuan dalam ayat (3) dan ayat (4).
(5)
Contoh format surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan Formulir DGT yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) kepada Pemotong atau Pemungut Pajak, dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(2)
Pernyataan dalam Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri:
a.
bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
b.
merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan; dan
c.
tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yaitu Wajib Pajak Luar Negeri meliputi:
1.
memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
2.
memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
3.
memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
4.
memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
5.
memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
6.
memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
7.
melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam ayat (6); dan
8.
merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).
(3)
Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
b.
ditandatangani atau diberi tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
c.
disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda tangan yang setara dengan tanda tangan Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
d.
digunakan untuk periode yang tercantum pada Formulir DGT; dan
e.
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Periode yang tercantum pada Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.

Pasal 9

(1)
Pengesahan Formulir DGT oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sepanjang Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut:
a.
menggunakan bahasa Inggris; dan
b.
minimal mencantumkan:
1.
nama Wajib Pajak Luar Negeri;
2.
tanggal penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri; dan
3.
nama dan tanda tangan atau tanda yang setara dengan tanda tangan Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(2)
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a.
periode berlaku yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut; atau

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 51 pasal. Masuk untuk akses penuh.