Justisio

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (protokol 2 Penunjukan Pos-pos Perbatasan)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) yang telah ditandatangani di Langkawi, Malaysia pada tanggal 4 Mei 2018.
(2)
Salinan naskah asli Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.