Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2021

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
2.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
3.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
4.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
5.
Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia barang/jasa kepada pemberi kerja.
6.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak.
7.
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
8.
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
9.
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan tertulis dari penerbit Jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa dalam hal penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai Jaminan.
10.
Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% (seratus persen) pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah Jaminan tertulis dari bank dengan nilai Jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa dalam hal penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, sehingga penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai Jaminan.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 dan akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021.
(2)
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang:
a.
dibiayai dari rupiah murni;
b.
pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS kontraktual dengan lampiran Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan
c.
ditandatangani paling lambat tanggal 30 November 2020.
(3)
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kontrak tahunan dan Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak.
(4)
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:
a.
pekerjaan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan program pemulihan ekonomi nasional; dan
b.
pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 3

(1)
Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke Tahun Anggaran 2021 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
b.
penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
(2)
Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a.
pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
b.
waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
c.
pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
(3)
Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memutuskan untuk:
a.
melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran 2021; atau
b.
tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran 2021.
(4)
Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA dapat melakukan konsultasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPK dan penyedia barang/jasa melakukan perubahan Kontrak.
(2)
Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan;
b.
pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
c.
perpanjangan jaminan pelaksanaan;
d.
tidak boleh menambah volume dan nilai Kontrak pekerjaan; dan
e.
tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
(3)
Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir.
(4)
Penyedia barang/jasa memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang telah disimpan oleh PPK paling singkat sampai dengan batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5)
Penandatanganan perubahan Kontrak dilaksanakan setelah PPK menerima jaminan pelaksanaan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 5

(1)
Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020, selain melakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan dalam perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam , penyedia barang/jasa melakukan perpanjangan masa berlaku/mengganti Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran.
(2)
Penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang telah diperpanjang/diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK.
(3)
Masa berlaku Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat sampai dengan batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 6

(1)
KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa berakhirnya Kontrak.
(3)
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.
salinan surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang telah dilegalisasi oleh KPA;
b.
asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
c.
asli surat kuasa klaim/pencairan Jaminan dari KPA/PPK kepada Kepala KPPN, untuk Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN mengembalikan asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan asli surat kuasa klaim/pencairan Jaminan dari KPA/PPK kepada Kepala KPPN atas kontrak dimaksud yang sebelumnya ditatausahakan oleh KPPN.
(5)
KPPN menatausahakan asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan asli surat kuasa klaim/pencairan Jaminan dari KPA/PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.

Pasal 7

(1)
Penyedia barang/jasa menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 di Tahun Anggaran 2021 sesuai waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Dalam masa penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3)
Dalam hal penyedia barang/jasa telah menyelesaikan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dan penyedia barang/jasa menandatangani BAST/BAPP.
(4)
Penyedia barang/jasa menyetorkan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke rekening kas negara setelah penandatanganan BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal terdapat masa pemeliharaan (retensi) sebagaimana tercantum dalam Kontrak, penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK sebelum penandatanganan BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 8

(1)
Dalam hal penyedia barang/jasa telah menyelesaikan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.
BAST/BAPP;
b.
bukti penerimaan negara atas penyetoran denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
c.
salinan Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), yang telah disahkan oleh PPK, apabila ada.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan pemberitahuan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPPN mengembalikan dokumen:

Menampilkan 9 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.