Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Alumunium Mealdish (lacquered Tray With Or Without Lid) dari Negara Malaysia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Terhadap impor barang berupa Aluminium Mealdish (lacquered tray with or without lid) yaitu wadah dari aluminium yang biasa digunakan untuk sajian penumpang dalam penerbangan, dengan atau tanpa logo perusahaan, yang terdiri dari wadah (lacquered tray) dengan atau tanpa tutupnya (lid) dengan pos tarif ex 7612.90.90.00, yang berasal dari Negara Malaysia, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Jenis BarangSpesifikasiUkuran
Wadah (lacquered tray)a. dari bahan aluminium foil dengan ketebalan 80-100 micron yang dilapisi dengan lacquer pada permukaan atas dan <br> b. permukaan bawah (tebal 5 micron) dengan kapasitas isi 335 ml.a. penampang atas luar 159x103 mm; <br> b. penampang atas dalam 147x91 mm; <br> c. penampang dasar 140x84 mm; dan <br> d. tinggi 30 mm.
Tutup (plain lid)dari bahan aluminium foil dengan ketebalan 80-100 microna. penampang atas 160x104 mm; dan <br> b. tinggi 9 mm.

Pasal 2

Nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No.PerusahaanBea Masuk Anti Dumping (%)
1.Confoil (Malaysia) Sdn. Bhd27
2.Eksportir / Perusahaan Lainnya27

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk produsen atau eksportir yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/ Most Favoured Nation (MFN).

Pasal 4

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam , berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dimaksud mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

1.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.