Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1991 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 Tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri.

Pasal 2

Dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri, maka pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, fungsi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri sesuai dengan ketentuan ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada, tanggal diundangkan.