Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2002 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam berupa tanah, bangunan dan peralatan pelabuhan yang berasal dari kekayaan Negara yang tertanam pada 9 (sembilan) Pelabuhan Penyeberangan Sape di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Bajo, Pelabuhan Penyeberangan Larantuka dan Pelabuhan Penyeberangan Rote/Pantai Baru di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Pelabuhan Penyeberangan Mamuju di Propinsi Sulawesi Selatan, Pelabuhan Penyeberangan Pagimana di Propinsi Sulawesi Tengah, Pelabuhan Penyeberangan Bitung di Propinsi Sulawesi Utara, Pelabuhan Penyeberangan Namlea di Propinsi Maluku Tengah, dan Pelabuhan Penyeberangan Rum di Propinsi Maluku Utara.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 29.227.632.304,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat rupiah), dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.