Dengan nama "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat", disingkat "PERTANI KESATUAN JAWA BARAT", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana termaksud pada Pasal 3 ayat (1)Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, di bidang pertanian.
BAB II. ANGGARAN DASAR.