Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1.Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing;
2.Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor dari bank yang berkedudukan di
3.luar negeri yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia;
4.Kantor Perwakilan Bank Asing adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak semata-mata sebagai penghubung antara bank yang berkedudukan di luar negeri dengan nasabahnya;
5.Pihak Terkait adalah pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan Bank karena merupakan: 1) pemegang saham perorangan yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor Bank; 2) pemegang saham berbentuk perusahaan/badan yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor Bank; 3) anggota dewan komisaris Bank; 4) anggota direksi Bank; 5) keluarga dari pihak-pihak tersebut dalam angka 1), angka 3) dan angka 4); 6) perorangan yang memiliki saham 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dan/atau yang mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung, atas perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2); 7) pejabat Bank yang mempunyai fungsi eksekutif, yaitu yang mempunyai pengaruh terhadap operasional Bank dan/atau bertanggung jawab langsung kepada direksi termasuk pejabat Satuan Kerja Audit Intern; 8) perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak dimaksud dalam angka 1) sampai dengan angka 7) di atas dengan kepemilikan 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor perusahaan;
walaupun pihak-pihak tersebut tidak memiliki saham pada perusahaan dimaksud; 10) anak perusahaan Bank dengan kepemilikan Bank lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dan/atau apabila Bank mempengaruhi perusahaan tersebut;
6.Pihak Tarafiliasi adalah pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
7.Pihak Lain adalah pihak-pihak yang ditugaskan untuk dan atas nama Bank Indonesia serta dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan, misalnya akuntan publik, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.