Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/6/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing;
2.
Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor dari bank yang berkedudukan di
3.
luar negeri yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia;
4.
Kantor Perwakilan Bank Asing adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak semata-mata sebagai penghubung antara bank yang berkedudukan di luar negeri dengan nasabahnya;
5.
Pihak Terkait adalah pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan Bank karena merupakan: 1) pemegang saham perorangan yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor Bank; 2) pemegang saham berbentuk perusahaan/badan yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor Bank; 3) anggota dewan komisaris Bank; 4) anggota direksi Bank; 5) keluarga dari pihak-pihak tersebut dalam angka 1), angka 3) dan angka 4); 6) perorangan yang memiliki saham 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dan/atau yang mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung, atas perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2); 7) pejabat Bank yang mempunyai fungsi eksekutif, yaitu yang mempunyai pengaruh terhadap operasional Bank dan/atau bertanggung jawab langsung kepada direksi termasuk pejabat Satuan Kerja Audit Intern; 8) perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak dimaksud dalam angka 1) sampai dengan angka 7) di atas dengan kepemilikan 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor perusahaan; walaupun pihak-pihak tersebut tidak memiliki saham pada perusahaan dimaksud; 10) anak perusahaan Bank dengan kepemilikan Bank lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dan/atau apabila Bank mempengaruhi perusahaan tersebut;
6.
Pihak Tarafiliasi adalah pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
7.
Pihak Lain adalah pihak-pihak yang ditugaskan untuk dan atas nama Bank Indonesia serta dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan, misalnya akuntan publik, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Pasal 2

Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
a.
Bank; dan/atau
b.
Kantor Perwakilan Bank Asing.

Pasal 3

(1)
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
a.
perusahaan induk dari Bank;
b.
perusahaan anak dari Bank;
c.
Pihak Terkait dengan Bank;
d.
Pihak Tarafiliasi dengan Bank;
e.
debitur Bank.
(2)
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat indikasi bahwa pihak-pihak tersebut antara lain:
a.
memperoleh penyediaan dana dari Bank;
b.
mempunyai peran dalam kegiatan operasional Bank;
c.
melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap Bank;
d.
memperoleh keuntungan yang tidak wajar dari Bank;
e.
mengalami kesulitan keuangan yang dapat mempengaruhi kinerja Bank.

Pasal 4

(1)
Pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan setiap waktu apabila diperlukan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap aspek-aspek kegiatan usaha Bank, termasuk sarana pendukungnya dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan Bank.

Pasal 5

(1)
Pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan dalam rangka:
a.
memperoleh gambaran menyeluruh tentang perkembangan usaha dan keadaan keuangan Bank, termasuk mendeteksi hal-hal yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan maupun kelangsungan usaha Bank;
b.
mendapatkan keyakinan atas kebenaran laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia, laporan yang dipublikasikan kepada masyarakat, dan informasi lainnya;
c.
memastikan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Bank Indonesia, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, dan pedoman, ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan Bank;
d.
meneliti kebenaran atas dugaan adanya transaksi yang merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
(2)
Pemeriksaan terhadap Kantor Perwakilan Bank Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditujukan untuk memastikan kepatuhan Kantor Perwakilan Bank Asing terhadap Peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 6

(1)
Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing, dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib segera memperlihatkan dan/atau memberikan kepada pemeriksa:
a.
buku-buku, berkas-berkas, warkat, catatan, disposisi, memorandum, dokumen, data elektronis, termasuk salinan-salinannya;
b.
segala keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik lisan maupun tertulis;
c.
kesempatan penelitian keberadaan dan penggunaan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha;
d.
hal-hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan.
(2)
Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang didapat pemeriksa.
(3)
Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau pihak-pihak lain dilarang untuk menghambat proses pemeriksaan serta mempengaruhi pendapat, penilaian atau hasil dari tim pemeriksa.

Pasal 7

(1)
Pihak Lain yang dapat melakukan pemeriksaan harus berbentuk badan.
(2)
Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
(3)
Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari:
a.
pegawai Bank Indonesia yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan;
b.
Pihak Lain yang ditugaskan Bank Indonesia; atau
c.
gabungan antara pegawai Bank Indonesia dan Pihak Lain.

Pasal 8

(1)
Tim pemeriksa dari Pihak Lain wajib memenuhi syarat:
a.
tidak termasuk dalam daftar orang tercela sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia;
b.
bukan Pihak Terafiliasi terhadap obyek yang diperiksa;
c.
memiliki sikap mental yang baik dan etika serta tanggung jawab profesi yang tinggi;
d.
bersikap independen, jujur, dan obyektif;
e.
kompeten dibidangnya dan memahami peraturan perundang-undangan perbankan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lainnya;
f.
secara terus-menerus mengikuti program pendidikan profesi dalam bidangnya masing-masing.
(2)
Penanggung jawab dari Pihak Lain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

(1)
Dalam hal Pihak Lain merupakan kantor akuntan publik, wajib terdaftar di Bank Indonesia.
(2)
Ketua dan mayoritas anggota tim pemeriksa dari kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib:
a.
memiliki pengetahuan yang memadai tentang industri perbankan; dan
b.
memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan.
(3)
Penanggung jawab kantor akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan dalam ayat (1).

Pasal 10

(1)
Dalam memberikan penugasan kepada Pihak Lain untuk melakukan pemeriksaan, Bank Indonesia menerbitkan surat perintah kerja.
(2)
Pelaksanaan pemeriksaan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan surat perintah kerja dan Terms of Reference yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perintah kerja.
(1)
Tim pemeriksa wajib menyerahkan surat instruksi pemeriksaan dari Bank Indonesia kepada pihak-pihak yang diperiksa.
(2)
Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menolak tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan tanpa menyerahkan surat instruksi pemeriksaan dari Bank Indonesia.

Pasal 12

(1)
Sebelum akhir pemeriksaan, tim pemeriksa wajib melakukan konfirmasi dengan pimpinan Bank, pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing atau pimpinan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas hasil pemeriksaan.
(2)
Apabila setelah proses konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat perbedaan pendapat, pimpinan Bank, pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing atau pimpinan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan penjelasan secara tertulis kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya proses pemeriksaan.

Pasal 13

(1)
Setelah proses pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan.
(2)
Bank Indonesia menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank atau Kantor Perwakilan Bank Asing.
(3)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(4)
Penggunaan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak-pihak diluar bank harus dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.

Pasal 14

(1)
Bank dan Kantor Perwakilan Bank Asing wajib melakukan langkah-langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan serta melaporkan perbaikan yang dilakukan kepada Bank Indonesia.
(2)
Apabila dipandang perlu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran laporan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.