Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/pmk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
4.
Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikalikan dengan tarif ayat (1) huruf a, ayat (2a), atau Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5.
Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
6.
Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
7.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
8.
Angsuran Pajak Penghasilan adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 2

(1)
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan:
a.
Wajib Pajak orang pribadi; dan
b.
Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(2)
Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a.
Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
b.
Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
c.
Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya, dan
d.
Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
(3)
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris;
b.
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c.
olahragawan;
d.
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e.
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.
agen iklan;
g.
pengawas atau pengelola proyek;
h.
perantara;
i.
petugas penjaja barang dagangan;
j.
agen asuransi;
k.
distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
a.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
b.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
c.
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
(3)
Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar.
(4)
Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Pasal 4

(1)
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dilunasi dengan cara:
a.
disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
b.
dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
(2)
Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk setiap tempat kegiatan usaha.
(3)
Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4)
Wajib Pajak yang melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(5)
Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa.
(7)
Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan
b.
Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
(8)
Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi:
a.
impor; atau
b.
pembelian barang, dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
(9)
Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.
(10)
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak. Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
(11)
Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
a.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
b.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
c.
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a.
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
b.
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c.
memenuhi kriteria Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditiadakan untuk:
a.
Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau
b.
Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.

Pasal 6

(1)
Atas permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
a.
Surat Keterangan; atau
b.
surat penolakan permohonan Surat Keterangan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.
(3)
Dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.

Pasal 7

Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, kecuali:
a.
Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; dan/atau
b.
Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pasal 8

(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan dalam hal berdasarkan penelitian ditemukan data bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
(2)
Tata cara pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

(1)
Bagi Wajib Pajak yang:
a.
memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a;
b.
peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau

Menampilkan 9 dari 22 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.