Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947 Tentang Peraturan Memuat Penambahan Pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Tentang Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1947 ditambah sebagai berikut: Antara dan pasa 5 diadakan yang berbunyi demikian:
Pasal 4a
(1). Jikalau perlu Ketua Mahkamah Agung dapat mengijinkan kepada hakim dan Ketua Pengadilan, yang menurut ayat 1 sub a dan b harus bersumpah pada Ketua Pengadilan lain, untuk bersumpah dihadapannya. (2). Ketua Pengadilan Tinggi mempunyai juga kekuasaan dimaksudkan pada ayat 1 terhadap hakim pengadilan termasuk daerah hukum pengadilan Tinggi itu. (3). Dalam hal tersebut pada ayat 1 atau ayat 2 Ketua yang menyumpah memberikan turunan proses-perbal penyumpahan kepada Ketua Pengadilan yang bersangkutan.