Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1971 Tentang Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dipindahkan dari Pangkalpinang ke Sungailiat.

Pasal 2

Tempat kedudukan Perwakilan-perwakilan Departemen dan Instansiinstansi tingkat Kabupaten Bangka disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari, tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1971, Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I.