Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari, tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1971, Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 12 TAHUN 1971 tentang TEMPAT KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGKA
PENJELASAN UMUM
1.Dalam Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Propinsi Sumatera Selatan (Undang-undang Nomor 28 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 73) disebutkan bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka adalah di Pangkaiinang. Sebagaimana diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tidak terletak di dalam wilayah sendiri, tetapi di dalam wilayah Kotamadya Pangkaiinang. Keadaan demikian tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tidak terletak di dalam wilayah sendiri, tetapi di dalam wilayah Kotamadya Pangkaiinang. Keadaan demikian ini pertama-tama mempengaruihi segi mental psychologis, baik dipandang dari fihak Pemerintah Daerah yang memimpin maupun rakyatnya yang dipimpin. Kelanjutannya berefek dengan sendirinya kepada bidang-bidang lain, baik kelancaran roda pemerintahan, maupun kegiatan ekonomi, sosial dan lain-lain.
2.Berhubung dengan itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka berusaha agar ibukota Kabupaten Bangka terletak di dalam wilayahnya sendiri yaitu Sungailiat. Persiapan telah dimulai sejak tahun 1962 dan telah merupakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten Bangka tanggal 16 Januari 1962 Nomor 15/DPRD GR/1962 serta telah mendapat restu Gubernur Kepala Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 29 Mei 1962. Dewasa ini telah tersedia bangunan-bangunan kantor dan perumahan pegawai yang dipergunakan secara minimal bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Sehingga dengan demikian untuk keperluan pemindahan ibukota tersebut tidak akan
mengakibatkan konsekwensi keuangan Pemerintah Pusat.
3.Dengan dipindahkannya ibukota Kabupaten Bangka dari Pangkalpinang ke Sungailiat, diharapkan perhatian dan kegiatan pembangunan daerah dapat ditingkatkan.
4.Mengingat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah pasal 3 ayat (2) jo. Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 yang menyatakan bahwa pemindahan ibukota sesuatu Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka pemindahan ibukota Kabupaten Bangka dari Pangkahpinang ke Sungailiat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.