Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1975 Tentang Penambahan Penyertaan Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("natour Ltd.")
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Penyertaan Negara Republik Indonesia dalam modal saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.") sebagaimana telah diadakan penambahannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973, dengan Peraturan Pemerintah ini ditambah lagi dengan memasukkan sebuah hotel milik Negara, yakni Hotel Garuda yang berkedudukan di Yogyakarta, ke dalam Perseroan Terbatas tersebut, sehingga oleh karena itu mencantumkan Hotel Garuda pada nomor urut kelima belas dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973.
(2)
Berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (1) menetapkan status Hotel Garuda di Yogyakarta sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
(3)
Nilai dari kekayaan negara yang dipisahkan tersebut pada ayat (2) ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.") sebagai akibat dari penambahan penyertaan Negara Republik Indonesia dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Perhubungan dengan disertai hak substitusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.