A.Sebagian Bidang Pengairan yaitu :
1.penyusunan rencana penyediaan air irigasi untuk memenuhi keperluan Daerah Tingkat I yang bersangkutan, guna dimintakan penetapan Menteri berdasarkan pertimbangan kebutuhan air untuk berbagai kepentingan;
2.pelaksanaan penyediaan air irigasi berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan;
3.pemberian izin penggunaan air irigasi dan jaringan irigasi;
4.penetapan masa irigasi untuk setiap daerah irigasi dalam rangka pembarian dan pemberian air secara tepat guna;
5.penetapan prioritas pembagian air irigasi sesuai dengan situasi dan kondisi;
B.Sebagian Bidang Bina Marga, yaitu :
1.penyusunan rencana umum jangka panjang, rencana jangka menengah dan penyusunan program perwujudan jaringan jalan sekunder untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.perencanaan teknis dan pembangunan atas :
a.Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan Ibukota Daerah Tingkat I dengan Ibukota Daerah Tingkat II;
b.Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar Ibukota Daerah Tingkat II;
c.Jalan selain dari pada yang termasuk dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat I;
d.Jalan dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan yang termasuk dalam kelompok jalan Nasional;
3.perencanaan teknis dan pembangunan jalan pada jaringan jalan sekunder di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
a.Jalan kolektor primer yang menghubungkan Ibukota Daerah Tingkat I dengan Ibukota Daerah Tingkat II;
b.Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar Ibukota Daerah Tingkat II;
c.Jalan selain dari pada yang termasuk dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat I;
d.Jalan dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan yang termasuk dalam jalan Nasional;
5.Penetapan status sebagai jalan Propinsi. Pemerintah Daerah Tingkat I mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan dengan Surat Keputusan suatu ruas jalan sebagai jalan Propinsi atas :
a.Jalan kolektor primer yang menghubungkan Ibukota Daerah Tingkat I dengan Ibukota Daerah Tingkat II;
b.Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar Ibukota Daerah Tingkat II;
6.pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jaringan utama-beserta bangunan pelengkapnya;
7.pelaksanaan eskploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan drainase beserta bangunan-bangunan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan sampai kepada saluran percontohan sepanjang 50 (lima puluh) meter dari bangunan sadap;
8.pengamanan untuk menjamin kelangsungan fungsi irigasi beserta bangunan pelengkapnya yang berada di dalam Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
9.perizinan untuk mengadakan perubahan dan/atau pembongkaran bangunan-bangunan dan saluran dalam jaringan irigasi maupun bangunan pelengkapnya;
10.perizinan untuk mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan-bangunan lain daripada yang tersebut pada angka 9 yang berada di dalam, di atas maupun yang melintasi saluran irigasi. 6.
c.Jalan selain daripada yang tersebut huruf a dan huruf b yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat I; Penetapan status sebagai jalan Kabupaten atas :
a.Jalan kolektor primer yang tidak termasuk kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Propinsi;
c.Jalan sekunder lain selain yang termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Propinsi;
d.Jalan selain dari pada yang termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat II,
7.Penetapan status sebagai jalanKotamadya atas:
b.Jalan Kolektor Sekunder;
c.Sebagian Bidang Cipta Karya:
1.penyusunan rencana umum tata ruang Daerah Tingkat I beserta program pemanfaatan ruang untuk Daerah Tingkat I atau beberapa dari rencana detail tata ruang untuk satuan kawasan pengembangan yang wilayahnya merupakan sebagian wilayah Daerah Tingkat II yang berlainan, kecuali Daerah Tingkat I yang mempunyai kepentingan Nasional dan satuan kawasan pengembangan yang mempunyai kepentingan Nasional;
2.penyusunan rencana teknik ruang, penyiapan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk satuan pemukiman yang wilayahnya merupakan sebagian wilayah Daerah Tingkat-II yang berlainan, kecuali satuan pemukiman yang mempunyai kepentingan Nasional;
3.pembinaan atas pembangunan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas lingkungan perumahan;
4.pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung milik Pemerintah Daerah Tingkat I;
5.pembinaan atas pengaturan dan pengawasan terhadap pembangunan, pemeliharaan dan, pemanfaatan bangunan gedung;
6.pembinaan atas perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan air bersih pedesaan dengan sistem perpipaan dan sumur artesis;
7.perencanaan, pengadaan dan pengelolaan air besih yang mencakup kepentingan lebih dari satu Daerah Tingkat II;
8.pembinaan atas pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana penyediaan air bersih;
9.pembinaan atas pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana pembuangan sampah, air limbah dan drainase pemukiman di Daerah Tingkat II;
10.koordinasi pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan;
11.pembuangan akhir sampah dan air limbah yang digunakan oleh lebih dari satu Daerah Tingkat II; pembuangan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana drainase perkotaan yang melayani lebih dari satu Daerah Tingkat II.