Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
2.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu.
3.
Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPIB-BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
4.
Unit Akuntansi Pembantu Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPPIB-BUN adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang bertugas untuk menggabungkan laporan Barang Milik Negara dari UAKPIB-BUN.
5.
Unit Akuntansi Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPIB-BUN adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang bertugas untuk menyusun laporan Barang Milik Negara tingkat Bendahara Umum Negara melalui penggabungan satu dan/atau beberapa laporan Barang Milik Negara dari UAPPIB-BUN.
6.
Unit Akuntansi Pengelola Barang, yang selanjutnya disingkat UAPIB adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang pada Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyusun kebijakan, pedoman pengelolaan Barang Milik Negara dan laporan Barang Milik Negara Pengelola Barang.
7.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara dalam hal pemanfaatan dan pemindah tanganan aset KKKS.
8.
Unit Akuntansi Penggabungan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPKPA-BUN adalah unit akuntansi yang bertugas untuk melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN yang berada langsung di bawahnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset KKKS.
9.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAP-BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPIB-BUN dan UAPKPA-BUN.
10.
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UA-BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP-BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP-BUN.
11.
Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
12.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
13.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan yang dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

Pasal 2

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan pengelolaan aset KKKS yang diakui sebagai Barang Milik Negara.

Pasal 3

Penguasaan dan penyerahan Aset KKKS dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari KKKS.

Pasal 4

Aset KKKS diakuntansikan dan dilaporkan melalui sistem akuntansi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang termasuk dalam klasifikasi transaksi khusus.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan aset KKKS dibentuk unit akuntansi keuangan yang terdiri dari:
a.
UAKPA-BUN, dilaksanakan oleh Unit Eselon I pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani bidang minyak dan gas bumi;
b.
UAPKPA-BUN, dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang menangani Barang Milik Negara.
(2)
Unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pertanggungjawaban walaupun tidak mendapatkan alokasi anggaran.
(3)
UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan berupa Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara dibentuk Unit Akuntansi Pengelolaan Barang Bendahara Umum Negara yang terdiri dari:
a.
UAKPIB-BUN, yang dilaksanakan oleh Unit Eselon I pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani bidang minyak dan gas bumi;
b.
UAPPIB-BUN, yang dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menangani Barang Milik Negara;
c.
UAPIB-BUN, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
d.
UAPIB, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2)
UAKPIB-BUN wajib menyusun Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara berupa Laporan Barang Milik Negara (LBMN), Laporan Persediaan, dan Catatan Ringkas Barang Milik Negara (CRBMN).

Pasal 7

(1)
Dalam rangka penatausahaan aset KKKS ditetapkan saldo pembukaan sebagai dasar untuk penyusunan neraca pembukaan aset KKKS.
(2)
Penyajian nilai dan jenis aset dalam neraca pembukaan UAKPIB-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penyajian aset KKKS dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2009 Audited.
(3)
Neraca pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Unit Eselon I pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani bidang minyak dan gas bumi dengan disertai Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pasal 8

(1)
Aset KKKS yang diperoleh dan/atau dibeli serta digunakan oleh KKKS sejak Tahun 2011 diakui secara langsung sebagai Barang Milik Negara.
(2)
Aset KKKS yang diperoleh atau dibeli sebelum Tahun 2011 diakui sebagai Barang Milik Negara setelah dilakukan inventarisasi dan/atau penilaian.

Pasal 9

(1)
Aset yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
aset yang belum diserahkan dan belum dilakukan inventarisasi dan penilaian tidak dicatat dalam neraca, namun diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
b.
aset yang belum diserahkan namun sudah dilakukan inventarisasi dan penilaian dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya;
c.
aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah c.q Unit Eselon I pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menanangi bidang minyak dan gas bumi dan sudah dilakukan inventarisasi dan penilaian, dicatat dalam neraca sebagai aset tetap atau persediaan.
(2)
Aset yang diperoleh setelah Tahun 2010 diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
aset yang dibeli namun masih dalam penguasaan oleh pihak KKKS, dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya.
b.
aset yang telah diserahkan kepada pemerintah c.q UAKPIB-BUN, dilakukan reklassifikasi dari aset lainnya menjadi aset tetap atau persediaan.
(3)
Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b) dilaksanakan atas aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
apabila aset tersebut akan dijual atau diserahkan kepada pihak lain di luar pemerintah pusat, maka dilakukan reklassifikasi dari aset lainnya menjadi persediaan;
b.
apabila aset tersebut berupa tanah dan akan digunakan untuk kegiatan operasional satuan kerja Pemerintah, maka dilakukan reklassifikasi dari aset lainnya menjadi tanah;
c.
apabila aset tersebut berupa peralatan dan mesin dan akan digunakan untuk kegiatan operasional satuan kerja Pemerintah, maka dilakukan reklassifikasi dari aset lainnya menjadi peralatan dan mesin;
d.
apabila aset tersebut berupa gedung dan bangunan dan akan digunakan untuk kegiatan operasional satuan kerja Pemerintah, maka dilakukan reklassifikasi dari aset lainnya menjadi gedung dan bangunan.

Pasal 10

(1)
Aset KKKS yang diperoleh sampai dengan Tahun 2004 dicatat berdasarkan hasil penilaian.
(2)
Dalam hal aset KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibeli dalam mata uang asing, maka hasil penilaiannya dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal penilaian dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pasal 11

(1)
Aset yang diperoleh dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2010 dapat dicatat menggunakan nilai perolehan dengan memperhitungkan nilai penyusutan sesuai dengan metode penyusutan yang akan ditetapkan kemudian.
(2)
Pencatatan aset KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal nilai perolehan dalam mata uang asing yang diketahui tanggal perolehannya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi/perolehan dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
b.
dalam hal nilai perolehan dalam mata uang asing yang tidak diketahui tanggal perolehannya namun tahun perolehannya dapat diketahui, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember tahun perolehan dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(3)
Pengecualian dari ketentuan pada ayat (2), untuk aset KKKS yang nilai perolehannya tidak dapat diketahui, maka dapat dicatat berdasarkan nilai wajar.

Pasal 12

(1)
Aset KKKS yang diperoleh setelah Tahun 2010 dicatat berdasarkan nilai perolehan.
(2)
Dalam hal aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menggunakan mata uang asing, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(3)
Pada saat dilakukan reklassifikasi terhadap aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah, maka aset KKKS tersebut dicatat berdasarkan nilai buku yang disajikan sebesar harga perolehan yang telah dikurangi akumulasi penyusutan.

Pasal 13

Penilaian terhadap aset KKKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian Barang Milik Negara.

Pasal 14

1A. Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA-BUN/UAKPIB-BUN terdiri dari sertifikat tanah dan/atau Surat Pelepasan Hak atas Tanah, faktur, kuitansi, Berita Acara Serah Terima Aset dan Laporan Penilaian Aset KKKS. 1B. Berita Acara Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi mengenai nama dan lokasi KKKS, jenis dan jumlah aset, luas dan/atau volume aset untuk tanah dan bangunan, harga perolehan, dan nilai buku. 1C. Seluruh dokumen yang digunakan sebagai dokumen sumber untuk melakukan pencatatan harus diserahkan kepada satuan kerja yang bertindak sebagai UAKPIB-BUN.

Pasal 15

1D. UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan untuk seluruh aset KKKS yang terdiri dari:
a.
aset yang masih dalam penguasaan KKKS dan aset yang telah diserahkan ke Pemerintah;
b.
aset yang belum ditentukan nilai wajarnya dan yang sudah ditentukan nilai wajarnya untuk aset yang diperoleh sampai dengan Tahun 2004;
c.
aset yang sudah diinventarisasi dan yang belum diinventarisasi untuk aset yang diperoleh dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2010; dan
d.
aset yang diperoleh setelah Tahun 2010. 1E. Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan aset KKKS merupakan bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengelola Barang yang harus dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan terpisah dari pendapatan hasil lifting minyak bumi pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.