Justisio

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
3.
Penyedia Jasa adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Jasa.
4.
Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa; dan
b.
kewajiban Tenaga Teknis yang Kompeten.

Pasal 3

Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi:
a.
Jasa bisnis;
b.
Jasa distribusi;
c.
Jasa komunikasi;
d.
Jasa pendidikan;
e.
Jasa lingkungan hidup;
f.
Jasa keuangan;
g.
Jasa konstruksi dan teknik terkait;
h.
Jasa kesehatan dan sosial;
i.
Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
j.
Jasa pariwisata;
k.
Jasa transportasi; dan
l.
Jasa lainnya.

Pasal 4

(1)
Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten.
(2)
Pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten ditetapkan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
b.
daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
c.
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d.
kesiapan infrastruktur lembaga sertifikasi kompetensi;
e.
budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
f.
kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mencakup standar kompetensi dan Penyedia Jasa.
(2)
Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten.
(3)
Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan.

Pasal 6

(1)
Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan.
(2)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman.

Pasal 7

(1)
Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
(2)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi.
(3)
Lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi harus memiliki akreditasi, lisensi, dan/atau pengakuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi.

Pasal 8

(1)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa:
a.
standar kompetensi nasional;
b.
standar kompetensi khusus; dan/atau
c.
standar kompetensi internasional.
(2)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain.
(2)
Tenaga teknis dari negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.
(3)
Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia.
(4)
Penggunaan tenaga teknis dari negara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin usaha.
(2)
Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3)
Pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(4)
Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
(5)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap.
(6)
Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga yang menetapkan pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten. # Pasal