Justisio

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2026 tanggal 31 Juli 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 17, angka 18, dan angka 19, sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah jenis dari bank konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah jenis dari bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4.
Bank adalah BUK, BUS, dan UUS.
5.
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang selanjutnya disebut KLM adalah insentif yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank melalui pengurangan giro Bank di Bank Indonesia dalam rangka kewajiban pemenuhan giro wajib minimum secara rata-rata.
6.
Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
7.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak untuk membiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan syah, tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam-meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan prinsip syariah.
8.
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pengendalian moneter.
9.
Usaha Mikro adalah usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
10.
Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
11.
Usaha Menengah adalah usaha menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
12.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
13.
Usaha Ultramikro yang selanjutnya disebut UMi adalah Usaha Mikro milik perorangan yang menerima Kredit dan/atau Pembiayaan dengan batasan plafon yang ditetapkan Bank Indonesia, per debitur atau nasabah. BANK INDONESIA
14.
Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial yang selanjutnya disebut Giro RIM adalah giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
15.
Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut Giro RIM Syariah adalah giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
16.
Laporan Bank Umum Terintegrasi yang selanjutnya disingkat LBUT adalah laporan bank umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi.
17.
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SRBI adalah Sekuritas Rupiah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai pengendalian moneter.
18.
Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disingkat BI-8888 adalah Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika.
19.
Capital Equivalency Maintained Assets yang selanjutnya disingkat CEMA adalah Capital Equivalency Maintained Assets sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
2.
Ketentuan huruf b dan huruf b1 ayat (1) dihapus dan di antara huruf b1 dan huruf c ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b2, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Bank Indonesia memberikan KLM kepada Bank yang melaksanakan:
a.
penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia; a1. pembelian surat berharga korporasi untuk mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan;
b.
dihapus; b1. dihapus; b2. pencapaian rasio kepemilikan surat berharga yang ditetapkan Bank Indonesia yang mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan; dan/atau BANK INDONESIA 5
c.
hal lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia. [2] Penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
sektor pertanian, industri, dan hilirisasi;
b.
sektor jasa termasuk sektor ekonomi kreatif;
c.
sektor konstruksi, real estate, dan perumahan; dan/atau
d.
sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan. [2a] Pembelian surat berharga korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi bagian dari pencapaian sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. [3] Kredit atau Pembiayaan yang disalurkan Bank kepada sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
Kredit atau Pembiayaan kepada UMKM;
b.
Kredit atau Pembiayaan kepada koperasi;
c.
Kredit atau Pembiayaan inklusi; dan/atau
d.
Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan. [4] Kredit atau Pembiayaan inklusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup Kredit atau Pembiayaan kepada UMI. [5] Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a.
Kredit atau Pembiayaan properti untuk properti berwawasan lingkungan;
b.
Kredit atau Pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan; dan/atau
c.
Kredit atau Pembiayaan kepada sektor pengelolaan limbah dan daur ulang sampah. [6] Daftar dan pengelompokan sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.
3.
dihapus.
4.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal yakni sehingga berbunyi sebagai berikut: [1] Bank dapat memperoleh KLM melalui pencapaian rasio kepemilikan surat berharga yang ditetapkan Bank Indonesia yang mendukug penyaluran Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b2, jika memenuhi kriteria:
a.
mencapai nilai rasio total surat berharga yang dimiliki oleh Bank terhadap total pendanaan Bank yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
b.
surat berharga yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak sedang digunakan dalam:
1.
transaksi repo atau transaksi repo syariah kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka;
2.
transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka;
3.
transaksi repo atau transaksi repo syariah antarbank; dan
4.
transaksi sertifikat pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah antarbank. [2] Total surat berharga yang dimiliki oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup seluruh surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dalam rupiah dan SRBI yang dimiliki oleh Bank. [3] Total pendanaan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup dana pihak ketiga, pinjaman atau pembiayaan yang diterima, dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank, dengan mengacu kepada nilai komponen pendanaan dalam perhitungan rasio intermediasi makroprudensial posisi tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia. [4] Bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, total surat berharga yang dimiliki oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi jumlah CEMA minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. [5] Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat diperhitungkan dalam rasio kepemilikan surat berharga merupakan surat berharga yang tercatat pada rekening surat berharga Bank di BI-SSSS, dalam:
a.
depository account dengan sub-rekening available for sale, not available for sale, dan available waiting for reselling;
b.
intraday liquidity facility account dengan sub-rekening available for sale; dan
c.
failure to settle account dengan sub-rekening available for sale, namun tidak termasuk surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Bank yang tercatat pada rekening surat berharga sub-registry. [6] Nilai surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan dalam perhitungan rasio kepemilikan surat berharga menggunakan harga yang tercantum di BI-SSSS.
5.
dihapus.
6.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Bank Indonesia menetapkan besaran KLM bagi Bank.
(2)
Besaran KLM ditetapkan paling tinggi sebesar 6% (enam persen) dengan rincian:
a.
besaran KLM yang berasal dari penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan pembelian surat berharga korporasi untuk mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a1 paling tinggi sebesar 4% (empat persen);
b.
dihapus; dan/atau
c.
besaran KLM yang berasal dari pencapaian rasio kepemilikan surat berharga yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b2 paling tinggi sebesar 2% (dua persen).
(3)
Dihapus.
7.
Ketentuan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Besaran KLM yang berasal dari penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu dan pembelian surat berharga korporasi untuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan:
a.
komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan Bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia; dan/atau
b.
nilai pangsa Kredit atau Pembiayaan.
(2)
Besaran KLM yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan besaran KLM yang diperoleh Bank dari seluruh sektor tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dengan ketentuan:
a.
bagi sektor pertanian, industri, dan hilirisasi paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dengan rincian:
1.
bagi Bank yang memiliki nilai pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih kecil dari atau sama dengan 5% (lima persen), besaran KLM sebesar:
a)
1,3% (satu koma tiga persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen);
b)
1,4% (satu koma empat persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau BANK INDONESIA 8 Pembiayaan lebih besar dari 3% (tiga persen) sampai dengan 7% (tujuh persen); dan
c)
1,5% (satu koma lima persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 7% (tujuh persen); dan
2.
bagi Bank yang memiliki nilai pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen), besaran KLM sebesar:
a)
1,3% (satu koma tiga persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih kecil dari atau sama dengan 0% (nol persen);
b)
1,4% (satu koma empat persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen); dan
c)
1,5% (satu koma lima persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 3% (tiga persen);
b.
bagi sektor jasa termasuk sektor ekonomi kreatif paling tinggi sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dengan rincian:
1.
bagi Bank yang memiliki nilai pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih kecil dari atau sama dengan 2% (dua persen), besaran KLM sebesar:
a)
0,05% (nol koma nol lima persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 0% (nol persen) sampai dengan 6% (enam persen); dan
b)
0,07% (nol koma nol tujuh persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 6% (enam persen) sampai dengan 12% (dua belas persen); dan
c)
0,1% (nol koma satu persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 12% (dua belas persen); dan
2.
bagi Bank yang memiliki nilai pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 2% (dua persen), besaran KLM sebesar:
a)
0,05% (nol koma nol lima persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih kecil dari atau sama dengan 0% (nol persen);
b)
0,07% (nol koma nol tujuh persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 0% (nol persen) sampai dengan 6% (enam persen); dan BANK INDONESIA 9
c.
0,1% (nol koma satu persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 6% (enam persen);
c.
bagi sektor konstruksi, real estate, dan perumahan paling tinggi sebesar 1,4% (satu koma empat persen) dengan rincian:
1.
bagi Bank yang memiliki nilai pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih kecil dari atau sama dengan 2% (dua persen), besaran KLM sebesar:
a)
1,2% (satu koma dua persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen);
b)
1,3% (satu koma tiga persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 3% (tiga persen) sampai dengan 7% (tujuh persen); dan
c)
1,4% (satu koma empat persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 7% (tujuh persen); dan
2.
bagi Bank yang memiliki nilai pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 2% (dua persen), besaran KLM sebesar:
a)
1,2% (satu koma dua persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih kecil dari atau sama dengan 0% (nol persen);
b)
1,3% (satu koma tiga persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen); dan
c)
1,4% (satu koma empat persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 3% (tiga persen); dan
d.
bagi sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan paling tinggi sebesar 1% (satu persen) dengan rincian:
1.
bagi Bank yang memiliki nilai pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih kecil dari atau sama dengan 1% (satu persen), besaran KLM sebesar:
a)
0,8% (nol koma delapan persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan termasuk kepemilikan surat berharga korporasi lebih besar dari 0% (nol persen) sampai dengan 4% (empat persen); dan
b)
1% (satu persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan termasuk kepemilikan surat berharga korporasi lebih besar dari 4% (empat persen); dan
2.
bagi Bank yang memiliki nilai pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 1% (satu persen), besaran KLM sebesar:
a)
0,8% (nol koma delapan persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan termasuk kepemilikan surat berharga korporasi lebih kecil dari atau sama dengan 0% (nol persen); dan
b)
1% (satu persen), jika nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan termasuk kepemilikan surat berharga korporasi lebih besar dari 0% (nol persen).
8.
Ketentuan ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Bank dapat memperoleh tambahan besaran KLM sepanjang besaran KLM Bank yang berasal dari penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu dan pembelian surat berharga korporasi untuk mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan belum mencapai besaran KLM paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
(2)
Tambahan besaran KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 0% (nol persen).
(3)
Besaran KLM yang diterima Bank secara keseluruhan, setelah memperhitungkan tambahan besaran KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi sebesar besaran KLM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
9.
dihapus.
10.
dihapus.
11.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal yakni sehingga berbunyi sebagai berikut: Besaran KLM yang berasal dari pencapaian rasio kepemilikan surat berharga yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 2% (dua persen), jika nilai rasio total surat berharga yang dimiliki oleh Bank terhadap total pendanaan Bank yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a kurang dari 19% (sembilan belas persen).

Akses Terbatas

Anda melihat 1 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.