Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc yang diangkat dan ditugaskan pada Pengadilan Perikanan, untuk mengadili tindak pidana perikanan;
2.
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri;
3.
Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan;
4.
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri, serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.

Pasal 2

(1)
Hakim Pengadilan Perikanan terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.
(2)
Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 3

Untuk dapat menjadi calon Hakim Ad Hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berumur paling rendah 40 tahun;
e.
sehat jasmani dan rohani;
f.
berwibawa, cakap, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
g.
berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan;
h.
berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima) tahun;
i.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.
tidak menjadi anggota salah satu partai politik; dan
k.
bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc.

Pasal 4

Mahkamah Agung dan Departemen Kelautan dan Perikanan melakukan seleksi administratif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan tes tertulis untuk menetapkan daftar nominasi calon Hakim Ad Hoc.

Pasal 5

(1)
Mahkamah Agung melakukan seleksi kompetensi calon Hakim Ad Hoc.
(2)
Terhadap Calon Hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 6

Calon Hakim Ad Hoc yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden untuk diangkat sebagai Hakim Ad Hoc.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi administratif, tata cara pelaksanaan tes tertulis, penetapan daftar nominasi, seleksi kompetensi, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Pasal 8

(1)
Hakim Ad Hoc diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2)
Masa tugas Hakim Ad Hoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.

Pasal 9

Penempatan Hakim Ad Hoc ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 10

Sebelum memangku jabatan, Hakim Ad Hoc wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut: Sumpah: "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa". Janji: Janji: "Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa".

Pasal 11

Hakim Ad Hoc dilarang merangkap sebagai:
a.
pejabat negara;
b.
anggota partai politik;
c.
advokat;
d.
pengurus organisasi perikanan, pengurus asosiasi perusahaan perikanan, dan pengusaha di bidang perikanan; atau
e.
konsultan perikanan.

Pasal 12

(1)
Hakim Ad Hoc diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena :
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter yang dibuat oleh dokter yang berwenang;
d.
tidak cakap dalam menjalankan tugas; atau
e.
telah selesai masa tugasnya.
(2)
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 13

(1)
Hakim Ad Hoc diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, dengan alasan:
a.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.
selama 3 (tiga) kali berturut-turut melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan yang sah;
c.
melanggar sumpah atau janji jabatan;
d.
melakukan perbuatan tercela; atau
e.
melanggar larangan jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Sebelum Hakim Ad Hoc diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e Ketua Pengadilan Negeri membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk memeriksa Hakim Ad Hoc yang bersangkutan.
(3)
Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pemeriksaan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim Ad Hoc yang bersangkutan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai pemeriksaan.

Pasal 14

(1)
Hakim Ad Hoc diberi kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3)
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 15

(1)
Hakim Ad Hoc sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
untuk kelancaran pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim; atau
b.
karena perintah penangkapan yang tidak diikuti dengan penahanan.
(3)
Pemberhentian sementara Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(4)
Ketua Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul Ketua Pengadilan Negeri diterima.

Pasal 16

Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terbukti, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam dicabut.

Pasal 17

Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbukti, pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 18

(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Hakim Ad Hoc diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Hakim Ad Hoc tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.