Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia untuk Melakukan Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.v. dan Pt Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Ri Kepada Pt Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules of The Un Commission On International Trade Law
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya
2014, No.179 4
a.
penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Republik Indonesia; dan
b.
pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
(2)
Menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai koordinator Tim Kuasa Hukum.
Pasal 2
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Kuasa Hukum berwenang untuk:
a.
melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili Pemerintah Indonesia di forum arbitrase ICSID dan/atau forum arbitrase ad hoc UNCITRAL;
b.
melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut; dan
c.
mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Kuasa Hukum dibantu oleh Tim Pelaksana.
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembentukan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(2)
Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan:
a.
mengatur tata cara pengadaan barang/jasa;
b.
mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan; dan
c.
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Pasal 4
Dalam pelaksanaan tugas, Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri.
# 5 2014, No.179
Pasal 5
Tim Kuasa Hukum melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran Kementerian Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.