Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
2.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
3.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
4.
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
5.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
6.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.
7.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.
8.
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
12.
Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
13.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
14.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
16.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
17.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2)
Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:
a.
defisit APBD;
b.
pengeluaran pembiayaan; dan/atau
c.
kekurangan arus kas.
(4)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
(5)
Pemerintah Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah sebagai pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 3

Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
a.
taat pada peraturan perundang-undangan;
b.
transparan;
c.
akuntabel;
d.
efisien dan efektif; dan
e.
kehati-hatian.

Pasal 4

Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.

Pasal 5

(1)
Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
(2)
Pendapatan Daerah dan/atau barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3)
Kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.

Pasal 6

(1)
Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.
(2)
Gubernur.
(2)
Gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh gubernur, bupati, walikota menandatangani perjanjian pinjaman bertindak atas nama Pemerintah Daerah.
(3)
Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian pinjaman.

Pasal 7

(1)
Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Penetapan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional serta batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1)
Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.
(2)
Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lampiran dokumen APBD.

Pasal 9

Setiap penerimaan Pinjaman Daerah:
a.
disetor ke Rekening Kas Umum Daerah; atau
b.
dibukukan dalam Rekening Kas Umum Daerah.

Pasal 10

(1)
Pinjaman Daerah bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank;
d.
lembaga keuangan bukan bank; dan
e.
masyarakat.
(2)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri.
(3)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(4)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.

Pasal 11

Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
a.
Pinjaman Jangka Pendek;
b.
Pinjaman Jangka Menengah; dan
c.
Pinjaman Jangka Panjang.

Pasal 12

(1)
Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran.
(2)
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.
(3)
Pinjaman Jangka Pendek bersumber dari:
a.
Pemerintah Daerah lain;
b.
lembaga keuangan bank; dan
c.
lembaga keuangan bukan bank.
(4)
Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.

Pasal 13

(1)
Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2)
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati, atau walikota yang bersangkutan.
(3)
Pinjaman Jangka Menengah bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank; dan
d.
lembaga keuangan bukan bank.
(4)
Pinjaman Jangka Menengah digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.

Pasal 14

(1)
Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2)
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
(3)
Pinjaman Jangka Panjang bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank;
d.
lembaga keuangan bukan bank; dan
e.
masyarakat.
(4)
Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang:
a.
menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
b.
menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
c.
memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
(5)
Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari masyarakat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.

Pasal 15

(1)
Dalam melakukan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b.
memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
c.
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah juga wajib memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah.
(3)
Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 16

(1)
Menteri menetapkan nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
Penetapan nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2,5 (dua koma lima) dengan memperhatikan perkembangan perekonomian nasional dan kapasitas fiskal daerah.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.