Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2)
Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah).
(3)
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)
Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan secara triwulanan.
(2)
Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Penyaluran DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 Triwulan III dan Triwulan IV.
(4)
Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 3 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.