1.Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
2.Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
3.Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
4.Barang Bukti adalah Benda Sitaan dan/atau benda lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.
5.Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari Benda Sitaan atau Barang Bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
6.Benda Sita Eksekusi adalah aset atau barang milik terpidana atau keluarga terpidana, aset terkait terpidana, termasuk korporasi terkait terpidana, yang disita oleh Jaksa Eksekutor atau Jaksa Pemulihan Aset untuk dijual atau dilelang dalam rangka pelaksanaan Denda atau Uang Pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
7.Denda atau Uang Pengganti adalah kewajiban yang dibebankan Negara kepada terpidana untuk membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8.Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri adalah Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri untuk melelang Benda Sitaan yang tidak diambil oleh pemilik atau yang berhak, atau pemilik atau yang berhak atas Benda Sitaan tidak ditemukan.
9.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat jaminan Kepala Kejaksaan Negeri, yang berisi pernyataan pertanggungjawaban Kejaksaan atas pelelangan Benda Sita Eksekusi atau Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara yang tidak ditemukan lagi dokumen pendukungnya.
10.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
11.Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang Pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
12.Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang selanjutnya disebut Penjual adalah Kejaksaan Negeri atau Pusat Pemulihan Aset yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual Benda Sitaan, Barang
Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi secara Lelang.