Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
3.
Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum, dan/atau koperasi yang memperoleh fasilitas dari Pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. jk
4.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah salah satu skema Kredit Program kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan belum cukup.
5.
Penyelenggara SIKP adalah pemangku kepentingan yang membangun, mengembangkan, dan mengelola SIKP.
6.
Pengguna SIKP adalah pemangku kepentingan yang memiliki hak untuk menggunakan SIKP.
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
8.
Pengelola SIKP adalah pihak yang berwenang mengelola SIKP.
9.
Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun dan mengembangkan SIKP.
10.
Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
11.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses SIKP.
12.
Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIKP untuk mengakses SIKP.
13.
Penyalur adalah lembaga yang bekerja sama dengan Pemerintah untuk menyalurkan KUR.
14.
Penjamin adalah perusahaan penjamin yang memberikan penjaminan KUR.
15.
Badan Layanan Umum Pengelola Dana yang selanjutnya disebut BLU Pengelola Dana adalah badan layanan umum yang melakukan pengelolaan dana untuk pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
16.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang dikuasakan kepadanya.
19.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penggunaan SIKP dalam penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program.

Pasal 3

Penggunaan SIKP bertujuan untuk:
a.
meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program;
b.
memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan Kredit Program; dan
c.
meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran subsidi bunga/marjin KUR dan/atau fasilitas kredit program lainnya.

Pasal 4

Pemangku kepentingan SIKP meliputi:
a.
Penyelenggara SIKP;
b.
Pengguna SIKP; dan
c.
pihak lain.

Pasal 5

(1)
Direktorat Jenderal menyelenggarakan SIKP.
(2)
Dalam menyelenggarakan SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal bertindak sebagai:
a.
Pengelola SIKP; dan
b.
Penyedia SIKP.
(3)
Pengelola SIKP dan Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemilik basis data SIKP.

Pasal 6

(1)
Pengelola SIKP bertugas:
a.
menyusun dan mengembangkan proses bisnis SIKP yang dituangkan dalam dokumen kebutuhan pengguna;
b.
menguji kesiapan SIKP yang telah dibangun oleh Penyedia SIKP;
c.
mengadakan pelatihan SIKP untuk Pengguna SIKP;
d.
melakukan pembinaan kepada Pengguna SIKP;
e.
melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan dan/atau validitas data; dan
f.
melaksanakan tugas lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan Pemerintah terkait Kredit Program.
(2)
Pengelola SIKP berwenang:
a.
memberikan persetujuan/penolakan permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses dari Pengguna SIKP serta menentukan Hak Akses Pengguna SIKP;
b.
menentukan elemen data dalam laporan penyaluran Kredit Program;
c.
memberikan penetapan lolos uji sistem online antara SIKP dengan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem;
d.
mengakses dan memanfaatkan seluruh data yang terdapat di dalam SIKP;
e.
menyetujui/menolak permintaan data kepada Pengguna SIKP dan pihak lain;
f.
mengeluarkan data yang tidak valid dari basis data SIKP;
g.
memberikan sanksi kepada Pengguna SIKP; dan
h.
melaksanakan wewenang lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan Pemerintah terkait Kredit Program.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola SIKP dapat menugaskan instansi vertikal di Direktorat Jenderal.

Pasal 7

(1)
Penyedia SIKP bertugas:
a.
merancang, membangun, mengembangkan, memelihara, memutakhirkan dan mendokumentasikan SIKP berdasarkan dokumen kebutuhan pengguna yang disampaikan oleh Pengelola SIKP;
b.
menyediakan dukungan infrastruktur untuk operasional SIKP bersama unit Eselon II Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi;
c.
melakukan pengujian dan penilaian kelaikan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem; dan
d.
melakukan pemeliharaan basis data SIKP.
(2)
Penyedia SIKP berwenang:
a.
menentukan spesifikasi jaringan dan perangkat keras yang dipergunakan untuk mendukung SIKP;
b.
memberikan masukan kepada Pengguna SIKP untuk menjamin ketersediaan layanan SIKP; dan
c.
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP.

Pasal 8

Pengguna SIKP meliputi:
a.
Penyalur;
b.
Penjamin;
c.
BLU Pengelola Dana;
d.
Kementerian Negara/Lembaga;
e.
Pemerintah Daerah;
f.
KPA;
g.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
h.
Badan Pemeriksa Keuangan; dan
i.
Pengguna SIKP lainnya yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.

Pasal 9

(1)
Untuk mendapatkan Hak Akses SIKP, Pengguna SIKP harus memiliki Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP.
(2)
Untuk mendapatkan Kode Pengguna dan Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna SIKP mengajukan permohonan kepada Pengelola SIKP.
(3)
Mekanisme pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Pengguna SIKP memiliki hak:
a.
mendapatkan Hak Akses SIKP tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
mendapatkan pelatihan/sosialisasi terkait SIKP; dan
c.
memberikan masukan terkait kebutuhan Pengguna SIKP maupun pengembangan dan pembangunan SIKP.
(2)
Pengguna SIKP memiliki kewajiban:
a.
menjaga kerahasiaan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP;
b.
mengelola pemanfaatan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP secara bertanggung jawab; dan
c.
menyediakan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan SIKP sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Pengguna SIKP tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b, Pengelola SIKP dapat mengenakan sanksi berupa:
a.
surat peringatan; dan/atau
b.
penghentian sementara Hak Akses SIKP.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan mekanisme pengenaan sanksi mengacu pada Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dalam hal sanksi dikenakan terhadap Penyalur dan Penjamin, mekanisme pengenaan sanksi diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 12

(1)
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat memanfaatkan data pada SIKP.
(2)
Untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak lain harus mengajukan permohonan permintaan data secara tertulis kepada Pengelola SIKP.
(3)
Mekanisme pemberian data oleh Pengelola SIKP kepada pihak lain dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap pemanfaatan data SIKP yang diperolehnya.

Pasal 13

(1)
Jenis data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas:
a.
Data Calon Debitur;
b.
Data Akad Kredit;
c.
Data Transaksi;
d.
Data Tagihan Subsidi Bunga;
e.
Data Sertifikat Penjaminan;
f.
Data Klaim Penjaminan; dan
g.
Data terkait Kredit Program lainnya.
(2)
Format dan struktur data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas:
a.
elemen;
b.
tipe;
c.
ukuran; dan
d.
deskripsi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, format dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1)
Pengelola SIKP dapat melakukan penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan kebijakan Pemerintah terkait Kredit Program.
(2)
Penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Pengelola SIKP kepada Pengguna SIKP.

Pasal 15

(1)
Pengguna SIKP yang memiliki Hak Akses untuk mengirimkan data terdiri atas:
a.
Penyalur;
b.
Penjamin;
c.
BLU Pengelola Dana;
d.
Kementerian Negara/Lembaga;
e.
Pemerintah Daerah;
f.
KPA; dan
g.
Pengguna SIKP lainnya yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
(2)
Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik data yang dikirimkan ke SIKP.
(3)
Data yang dikirimkan ke SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi kewenangan pemilik basis data.

Menampilkan 15 dari 36 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.