1.Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2.Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
3.Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum, dan/atau koperasi yang memperoleh fasilitas dari Pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
jk
4.Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah salah satu skema Kredit Program kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan belum cukup.
5.Penyelenggara SIKP adalah pemangku kepentingan yang membangun, mengembangkan, dan mengelola SIKP.
6.Pengguna SIKP adalah pemangku kepentingan yang memiliki hak untuk menggunakan SIKP.
7.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
8.Pengelola SIKP adalah pihak yang berwenang mengelola SIKP.
9.Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun dan mengembangkan SIKP.
10.Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
11.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses SIKP.
12.Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIKP untuk mengakses SIKP.
13.Penyalur adalah lembaga yang bekerja sama dengan Pemerintah untuk menyalurkan KUR.
14.Penjamin adalah perusahaan penjamin yang memberikan penjaminan KUR.
15.Badan Layanan Umum Pengelola Dana yang selanjutnya disebut BLU Pengelola Dana adalah badan layanan umum yang melakukan pengelolaan dana untuk pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
16.Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
17.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang dikuasakan kepadanya.
19.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.