Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1971 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada Proyek Industri/pabrik Semen Cibinong

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Proyek Industri/Pabrik Semen Cibinong, sesuai dengan Aplikasi Form B tanggal 15 Desember 1969 yang telah diubah dengan Aplikasi tanggal 8 Agustus 1970 dan ditambah dengan Addendum tanggal 29 September 1970, diberikan tambahan kelonggaran perpajakan sebagai berikut: Ke-1. Selama 5 (lima) tahun setelah tax-holiday berakhir, atas pembayaran dividen kepada orang/badan, yang bukan berkebangsaan Indonesia, dikenakan pajak menurut tarif yang berlaku, akan tetapi tidak melebihi dua puluh per seratus (20%). Ke-2. Selama 10 (sepuluh) tahun sejak permulaan operasi komersiil, pajak penjualan, yang dipungut atas penyerahan semen oleh pabrik, tidak akan melebihi sepuluh per seratus (10%). Ke-3. Selama masa konstruksi, atas setiap transaksi dikenakan pajak penjualan dengan tarif setinggi-tingginya dua puluh per seratus (20%) dari nilai jasa-jasa dan setinggi-tingginya sepuluh perseratus (10%) dari nilai barang-barang yang dibeli untuk penyelesaian pabrik. Ke-4. Selama masa konstruksi untuk penyelesaian pabrik, atas transaksi kredit yang dilakukan di Indonesia dikenakan bea-meterai setinggi-tingginya setengah perseratus (½%). Ke-5. Selama masa menjelang permulaan operasi komersiil hanya terhutang bea-meterai yang sudah berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1970. Ke-6. Selama 10 (sepuluh) tahun sejak permulaan operasi komersiil, pajak yang dikenakan atas pendapatan orang-orang asing yang menjadi pegawai pabrik atau kontraktor asing yang melakukan pekerjaan untuk pabrik dan berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari secara keseluruhan dalam satu tahun takwin, dihitung dengan tarif yang tidak akan melebihi tarif yang berlaku menurut Undang-undang Pajak atas Pendapatan di Amerika Serikat. Ke-7. Selama 10 (sepuluh) tahun sejak permulaan operasi komersiil, pajak atas pendapatan yang harus dibayar para kontraktor yang melakukan pekerjaan untuk pabrik tidak akan melebihi empat puluh lima perseratus (45%).

Pasal 2

Aplikasi Form B tanggal 15 Desember 1969 yang telah diubah dan ditambah dengan Aplikasi tanggal 8 Agustus 1970 jo. Addendum tanggal 29 September 1970 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.