Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero) dan Pt Asabri (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan pengumpulan iuran pensiun.
2.
Akumulasi Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat AIP adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain-lain program pensiun.
3.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
4.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran dana belanja pensiun yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
5.
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
6.
Biaya Satuan adalah biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam penentuan besaran BOP PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
7.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
8.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan kegiatan pengumpulan iuran pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2)
Berdasarkan kebijakan pemerintah, BOP yang diberikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari hasil pengembangan AIP.

Pasal 3

(1)
Perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud dalam , difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.
(2)
Perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah memperhitungkan:
a.
angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun, berdasarkan Biaya Satuan tahun-tahun sebelumnya;
b.
usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi;
c.
perubahan peserta tahun berikutnya;
d.
penyesuaian indeks; dan
e.
perubahan kebijakan pemerintah.
(3)
Hasil perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi acuan penetapan Biaya Satuan.
(4)
Besaran BOP dan Biaya Satuan yang diberikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal tahun anggaran berjalan.
(2)
Kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Biaya Satuan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam dikalikan dengan perkiraan jumlah Penerima Manfaat Pensiun dalam satu tahun.
(3)
KPA BUN melakukan penilaian atas usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam .
(4)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pertimbangan ΚΡΑ BUN dalam mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 5

(1)
KPA BUN melalui PPA BUN mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2)
Direktorat Jenderal Anggaran bersama-sama dengan PPA BUN melakukan koordinasi dan penelaahan atas usulan indikasi kebutuhan dana BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 6

Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran BOP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 7

(1)
Dalam hal sumber pendanaan BOP berasal dari hasil pengembangan AIP, tata kelola dan mekanisme penggunaannya mengikuti ketentuan sebagaimana mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Hasil pengembangan AIP yang menjadi sumber pendanaan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3)
Pengakuan hasil pengembangan AIP sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pengesahan pendapatan pada SPM Pengesahan.

Pasal 8

(1)
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) membebankan BOP secara langsung kepada hasil pengembangan AIP.
(2)
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan pengesahan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN setiap bulan.
(3)
Pengajuan usulan pengesahan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan realisasi jumlah Penerima Manfaat Pensiun dikalikan Biaya Satuan.
(4)
KPA melakukan penelitian usulan pengesahan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerbitkan SPM untuk diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(5)
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan SPM Nihil yang mengesahkan pembebanan kepada hasil pengembangan AIP sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan mengesahkan BOP sebagai realisasi belanja.
(6)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D Pengesahan berdasarkan SPM yang diajukan oleh KPA BUN.

Pasal 9

(1)
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan tagihan BOP kepada KPA BUN setiap bulan.
(2)
Pengajuan tagihan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan realisasi jumlah Penerima Manfaat Pensiun dikalikan Biaya Satuan.
(3)
KPA BUN melakukan penelitian atas tagihan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan SPM untuk diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(4)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diajukan oleh KPA BUN.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan atau pencairan BOP sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 11

(1)
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Keuangan melakukan reviu atas jumlah penerima pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada tahun berikutnya.
(2)
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN sebagai dasar dalam perhitungan selisih lebih atau selisih kurang atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP.

Menampilkan 11 dari 13 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.