Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1968 Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Para Purnawirawan A.b.r.i.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
1.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, untuk selanjutnya disebut Anggota ABRI, ialah Anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Anggota Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
2.
Pensiunan ialah pensiun-pokok atau tunjangan yang bersifat pensiun-pokok yang diberikan menurut peraturan-peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun dan ditetapkan berdasarkan gaji menurut peraturan yang berlaku bagi Anggota ABRI serta janda dan anak yatim/piatu-piatuya dan yang pembiayaannya dibebankan atas Anggaran Belanja Negara. BAB II. KENAIKAN PENSIUN.

Pasal 2

(1)
Pensiun-pokok yang ditetapkan atas dasar gaji menurut peraturan gaji yang berlaku:
a.
mulai tanggal 1 Januari 1961 dinaikkan sehingga jumlah pensiun-pokok baru menjadi 150% (seratus lima puluh perseratus) dari pensiun-pokok lama.
b.
antara 1 Januari 1959 dan 1 Januari 1961 dinaikkan sehingga jumlah pensiun-pokok baru menjadi 225% (dua ratus dua puluh lima perseratus) dari pensiun-pokok lama.
c.
antara 1 Mei 1952 dan 1 Januari 1959 dinaikkan sehingga jumlah pensiun-pokok baru menjadi 375% (tiga ratus tujuh puluh lima perseratus) dari pensiun-pokok lama.
d.
sebelum 1 Mei 1952 dinaikkan sehingga pensiun-pokok baru menjadi 525% (lima ratus dua puluh lima perseratus) dari pensiun-pokok lama.
(2)
Dalam penetapan pensiun-pokok berdasarkan ayat (1) pasal ini angka pensiun-pokok lama dan pensiun-pokok baru dibulatkan ke atas sehingga pecahan rupiah menjadi rupiah penuh.

Pasal 3

Jumlah pensiun-pokok setelah dinaikkan menurut tersebut di atas tidak boleh kurang dari:
a.
Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) untuk pensiun Anggota ABRI (pensiun sendiri);
b.
Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah) untuk pensiun janda dan anak yatim-piatu atau anak yatim-piatu Anggota ABRI.

Pasal 4

Pelaksanaan penetapan kenaikan pensiun menurut Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh instansi yang berwenang untuk lingkungannya masing-masing berdasarkan petunjuk Menteri Pertahanan Keamanan. BAB III. TUNJANGAN-TUNJANGAN DI ATAS PENSIUN.

Pasal 5

Di atas pensiun-pokok berdasarkan peraturan ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan daerah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi gaji Anggota ABRI.

Pasal 6

Kepada penerima pensiun beserta keluarganya diberikan tunjangan pangan menurut keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1)
Di samping tunjangan-tunjangan termaksud dalam dan 6 peraturan ini, di atas pensiun-pokok setelah dinaikkan menurut dan 3 peraturan ini, diberikan tunjangan khusus sedemikian besarnya, sehingga bagi penerima pensiun yang pensiun-pokoknya kurang dari Rp. 500,- (lima ratus rupiah) jumlah pensiun-pokok ditambah dengan tunjangan khusus menjadi Rp. 500,- (lima ratus rupiah).
(2)
Perubahan batas Rp. 500,- (lima ratus rupiah) termaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersamaan waktu dengan perubahan batas tunjangan khusus yang berlaku bagi Anggota ABRI.

Pasal 8

Apabila dianggap perlu selain tunjangan tersebut dalam sampai dengan dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain, yang pemberiannya ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah. BABIV. PENUTUP.

Pasal 9

Angka-angka pensiun-pokok baru menurut Peraturan Pemerintah ini merupakan jumlah dalam mata uang rupiah baru.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini disebut peraturan perbaikan pensiun Purnawirawan ABRI, dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dalam Peraturan Pemerintah ini besarnya penghasilan penerima pensiun yang terdiri dari pensiun-pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan khusus untuk bulan-bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 1968 berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari penghasilan itu. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Nopember 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 19 Nopember 1968. Sekretaris Negara RI, ALAMSYAH. Mayor Jenderal TNI.