Dalam hal seorang janda menerima pensiun-janda dan pensiun anak yatim bagi anak (anak-anaknya) yang keduanya ditetapkan dalam 1 (satu) surat keputusan, tunjangan khusus diberikan atas dasar jumlah dari pensiun-pokok janda dan pensiun-pokok anak yatim setelah dinaikkan. Jadi tunjangan khusus dalam hal ini diberikan atas dasar pensiun-janda dan pensiun anak-yatim masing-masing tersendiri.
Perlu ditambahkan disini bahwa kepada anak yatim/piatu yang menerima pensiun dengan surat keputusan tersendiri diberikan tunjangan khusus atas dasar pensiun itu, juga setelah dinaikkan menurut peraturan ini.