Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1968 Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Para Purnawirawan A.b.r.i.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

ayat (1) huruf d. Yang dinaikkan menjadi 525% (lima ratus dua puluh lima perseratus) ialah pensiun pokok sebenarnya (semula), yaitu sebelum dinaikkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 dan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1954 dan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1952 masing-masing untuk anggota militer dan anggota Angkatan Kepolisian. i.c. jumlah pensiun-pokok yang menjadi dasar untuk menghitung tunjangan keluarga menurut Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952; /d 6. Cukup jelas.

Pasal 3

Jumlah pensiun-pokok setelah dinaikkan menurut tersebut di atas tidak boleh kurang dari:
a.
Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) untuk pensiun Anggota ABRI (pensiun sendiri);
b.
Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah) untuk pensiun janda dan anak yatim-piatu atau anak yatim-piatu Anggota ABRI.

Pasal 4

Pelaksanaan penetapan kenaikan pensiun menurut Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh instansi yang berwenang untuk lingkungannya masing-masing berdasarkan petunjuk Menteri Pertahanan Keamanan. BAB III. TUNJANGAN-TUNJANGAN DI ATAS PENSIUN.

Pasal 5

Di atas pensiun-pokok berdasarkan peraturan ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan daerah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi gaji Anggota ABRI.

Pasal 6

Kepada penerima pensiun beserta keluarganya diberikan tunjangan pangan menurut keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Dalam hal seorang janda menerima pensiun-janda dan pensiun anak yatim bagi anak (anak-anaknya) yang keduanya ditetapkan dalam 1 (satu) surat keputusan, tunjangan khusus diberikan atas dasar jumlah dari pensiun-pokok janda dan pensiun-pokok anak yatim setelah dinaikkan. Jadi tunjangan khusus dalam hal ini diberikan atas dasar pensiun-janda dan pensiun anak-yatim masing-masing tersendiri. Perlu ditambahkan disini bahwa kepada anak yatim/piatu yang menerima pensiun dengan surat keputusan tersendiri diberikan tunjangan khusus atas dasar pensiun itu, juga setelah dinaikkan menurut peraturan ini.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau berupa uang yang berhak diterima berdasarkan peraturan ini dibayarkan sepenuhnya kepada semua penerima pensiun.

Pasal 10

Cukup jelas. -------------------------------------------------------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/59; TLN NO. 2862