Peraturan Pemerintah ini disebut peraturan perbaikan pensiun Purnawirawan ABRI, dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dalam Peraturan Pemerintah ini besarnya penghasilan penerima pensiun yang terdiri dari pensiun-pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan khusus untuk bulan-bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 1968 berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari penghasilan itu. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Nopember 1968. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 19 Nopember 1968. Sekretaris Negara RI,
ALAMSYAH. Mayor Jenderal TNI.