Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahan Umum (perum) Gas Negara (pgn)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Jaringan Distribusi Gas di Medan, Jakarta, Bogor, Cirebon, Bandung, Semarang dan Surabaya serta dalam Proyek Survei Percnca naan Umum Gas pada Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN) ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN).

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertam bangan dan Energi,

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 62 pasal. Masuk untuk akses penuh.