Terhadap masyarakat umum yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi yang berasal dari Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.