Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 88)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk menjamin tata tertib dalam Angkatan Perang Anggota Angkatan Perang tidak diperbolehkan mengemukakan calon buat keanggotaan, Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante di dalam hubungan kesenjataan, Corps, Jawatan, Dinas (Dinas Vak) dari suatu Angkatan, pun di dalam hubungan suatu partai politik atau suatu perkumpulan yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan organisatoris dengan sesuatu partai politik sebagai anak-organisasi("dochter-organisatie") atau tingkatan-bawah ("onder bow")nya ataupun di dalam hubungan suatu perkumpulan yang diciptakan oleh suatu partai politik atau dari suatu partai politik."
2.
dari Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88) diubah demikian sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Anggota Angkatan Perang yang dicalonkan dan menyatakan kesediaannya atas pencalonannya untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante, setelah daftar calon tetap yang memuat namanya diumumkan oleh Panitya Pemilihan Indonesia, dapat dinyatakan non aktif oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Selama dalam keadaan non aktif seperti tersebut dalam ayat (1), yang bersangkutan mendapat penghasilan penuh yaitu: gaji, tunjangan kemahalan tempat dan/atau tunjangan anak menurut peraturan yang berlaku.
(3)
Waktu selama dalam keadaan non-aktif seperti tersebut dalam pasal ini diperhitungkan sepenuhnya sebagai waktu dalam dinas aktif.
(4)
Anggota Angkatan Perang yang telah dinyatakan non aktif berdasarkan ayat (1) pasal ini ditempatkan kembali dalam dinas aktif terhitung mulai hari sesudah berakhirnya pemungutan suara.
(5)
Anggota Angkatan Perang tidak diperkenankan mengadakan kampanye pemilihan, kecuali jika dalam keadaan non-aktif berdasarkan ayat (1) pasal ini.
(6)
Mereka yang menurut ayat (5) pasal ini diperkenankan untuk mengadakan kampanye pemilihan, tidak diperbolehkan melakukan kampanye tersebut:
a.
dalam hubungan kesenjataan, Corps, Jawatan, Dinas (Dinas Vak) dari suatu Angkatan atau dalam hubungan lain yang dalam terlarang pula;
b.
dengan berpakaian seragam dan memakai senjata;
c.
untuk sesuatu partai politik."
3.
Nama Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88) diubah sehingga menjadi sebagai berikut: Peraturan Pemerintah tentang cara pencalonan buat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh anggota Angkatan Perang dan pernyataan non aktif/pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan/pencalonan-keanggotaan tersebut pun larangan-larangan bertalian dengan kampanye pemilihan oleh anggota Angkatan Perang."
4.
Kepala Bab II dari Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88) diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Pernyataan non-aktif berdasarkan penerimaan pencalonan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante. Larangan-larangan bertalian dengan kampanye pemilihan."
# Pasal II.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 12 Desember 1955. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. MOHAMMAD HATTA
MENTERI PERTAHANAN,
ttd. BOERHANOEDIN HARAHAP
MENTERI KEUANGAN,
ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 13 Desember 1955. MENTERI KEHAMIKAN,
ttd. LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 71 TAHUN 1955