Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1985 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Pt Indocement Tunggal Prakarsa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan ke dalam PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA dalam bentuk penyertaan modal dengan membeli sebagian saham PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA.
Pasal 2
Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebesar Rp 364.333.840.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga persentase pemilikan saham Negara Republik Indonesia pada PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Pasal 3
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan modal Negara dalam PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 termasuk penyesuaian Anggaran Dasar badan hukum tersebut dilaksanakan oleh Menteri Keuangan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Pasal 4
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.