Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
2.
Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 3, Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.

Pasal 2

(1)
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada:
a.
Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; dan/atau
b.
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: DISTRIBUSI II
a.
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.
b.
penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
1.
untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:
Kelompok Aktiva BerwujudMasa Manfaat MenjadiTarif Penyusutan Berdasarkan Metode
Garis Lurus
I. Bukan Bangunan
Kelompok I2 tahun
Kelompok II4 tahun
Kelompok III8 tahun
Kelompok IV10 tahun
II. Bangunan:
Permanen10 tahun
Tidak Permanen5 tahun
DISTRIBUSI II MENTERI KEUANGAN
2.
untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
Kelompok Aktiva Tak BerwujudMasa Manfaat MenjadiTarif Amortisasi Berdasarkan Metode
Garis Lurus
Kelompok I2 tahun50%
Kelompok II4 tahun25%
Kelompok III8 tahun12,5%
Kelompok IV10 tahun10%
c.
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
d.
kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
tambahan 1 tahun: apabila Penanaman Modal baru pada bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;
2.
tambahan 1 tahun: apabila Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3.
tambahan 1 tahun: apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat); DISTRIBUSI II MENTERI KEUANGAN
4.
tambahan 1 tahun atau 2 tahun : a) tambahan 1 (satu) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
b)
tambahan 2 (dua) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
5.
tambahan 2 tahun: apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
6.
tambahan 2 tahun: apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; dan/atau DISTRIBUSI II MENTERI KEUANGAN
7.
tambahan 2 tahun: apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat.
(3)
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga diberikan kepada Wajib Pajak yang atas usulan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, ditolak oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dibebankan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial.
(2)
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun dikalikan jumlah Penanaman Modal yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.

Pasal 4

(1)
Penghitungan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dimulai sejak bulan berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
(2)
Penghitungan penyusutan atas aktiva berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. DISTRIBUSI II MENTERI KEUANGAN
(3)
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kelompok aktiva berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1) dan kelompok aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2) adalah sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
b.
Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah: 1) harga perolehan aktiva bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus; 2) nilai sisa buku aktiva bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan saldo menurun.
c.
Tarif penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud adalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 1) dan tarif amortisasi yang dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 2).
d.
Masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
(4)
Dalam hal aktiva tetap yang lama diganti dengan aktiva tetap yang baru, dasar penyusutan aktiva tetap baru adalah harga perolehan aktiva baru dimaksud.

Pasal 5

(1)
Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara: DISTRIBUSI II
a.
jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial; atau
b.
masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 1.
(2)
Terhadap aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 2.

Pasal 6

(1)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), atau cakupan produk, serta persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Dalam hal Wajib Pajak selain menghasilkan produk yang diberikan fasilitas juga menghasilkan produk yang tidak diberikan fasilitas, besaran dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah sebesar persentase total nilai penjualan produk yang mendapat fasilitas terhadap total nilai penjualan seluruh produk pada tahun pajak sebelum dividen dibagikan.
(3)
Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha, besarnya dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebanding dengan persentase nilai realisasi aktiva perluasan usaha terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi aktiva perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha. DISTRIBUSI II MENTERI KEUANGAN

Pasal 7

(1)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dan/atau angka 7.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak dapat memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, sehingga Wajib Pajak dimaksud dapat memperoleh tambahan jangka waktu kompensasi kerugian yang melebihi dari 5 (lima) tahun, besarnya tambahan jangka waktu kompensasi kerugian yang diberikan adalah paling lama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan lapangan menerbitkan keputusan tentang penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian.
(5)
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan keputusan tentang penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d angka 1 berlaku untuk kerugian seluruh tahun pajak sepanjang Penanaman Modal baru dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat dan berakhir saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). DISTRIBUSI II
b.
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d angka 2 berlaku untuk kerugian tahun pajak dicapainya pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
c.
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d angka 3 berlaku:
1.
terhitung sejak tahun pajak ke 4 (empat) setelah Wajib Pajak memperoleh izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal dan Wajib Pajak bersangkutan menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); dan
2.
pada tahun pajak sebelum tahun pajak ke 4 (empat) setelah Wajib Pajak memperoleh izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal bersangkutan dan Wajib Pajak menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
d.
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d angka 4 berlaku:
1.
tambahan 1 (satu) tahun berlaku untuk kerugian pada tahun pajak setelah Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
2.
tambahan 2 (dua) tahun berlaku untuk kerugian pada tahun pajak setelah Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
3.
tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 adalah tenaga kerja yang berkewarganegaraan Indonesia dan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak. DISTRIBUSI II

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 76 pasal. Masuk untuk akses penuh.