Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail, Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
4.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata Ruang.
5.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
6.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
8.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
9.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
11.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
12.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13.
Konfirmasi KKPR yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana detail tata ruang.
14.
Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
15.
Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
16.
Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
17.
Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
18.
Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
19.
Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
20.
Zona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
21.
Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
22.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
26.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
27.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
28.
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
29.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30.
Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
31.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
32.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
33.
Bupati adalah Bupati Belu.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi RDTR KPN;
b.
cakupan WP;
c.
tujuan penataan WP;
d.
rencana Struktur Ruang;
e.
rencana Pola Ruang;
f.
ketentuan Pemanfaatan Ruang;
g.
Peraturan Zonasi;
h.
kelembagaan;
i.
peninjauan kembali; dan
j.
ketentuan sanksi.
Pasal 3
(1)
RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2)
RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua berfungsi sebagai:
a.
acuan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Belu, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Belu;
b.
acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c.
acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d.
acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
e.
alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat; dan
f.
dasar dalam penerbitan KKKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah WP Atambua.
(2)
WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Belu sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(3)
WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pemerintahan;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e.
pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan;
f.
pusat pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis wisata alam, budaya, dan buatan;
g.
pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
h.
pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral (tembaga, emas, dan mangan);
i.
pusat promosi pariwisata dan produk ekonomi kreatif berbasis potensi lokal;
j.
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
k.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan
l.
pusat pelayanan transportasi udara.
(4)
WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Kelurahan Tulamalae, Kelurahan Bardao, Kelurahan Beirafu, dan Kelurahan Umanen di Kecamatan Atambua Barat;
b.
Kelurahan Manuaman, Kelurahan Rinbesi, Kelurahan Lidak, dan Kelurahan Fatukbot di Kecamatan Atambua Selatan;
c.
Sebagian Desa Kabuna di Kecamatan Kakuluk Mesak;
d.
Kelurahan Manumutin, Kelurahan Fatubenao, Kelurahan Tenukiik, dan Kelurahan Kota Atambua di Kecamatan Kota Atambua; dan
e.
Sebagian Desa Umakliran dan sebagian Desa Sadi di Kecamatan Tasifeto Timur.
(5)
WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 5.618,06 (lima ribu enam ratus delapan belas koma nol enam) hektare.
(6)
WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
SWP A seluas 833,31 (delapan ratus tiga puluh tiga koma tiga satu) hektare;
b.
SWP B seluas 796,56 (tujuh ratus sembilan puluh enam koma lima enam) hektare;
c.
SWP C seluas 1.169,54 (seribu seratus enam puluh sembilan koma lima empat) hektare;
d.
SWP D seluas 1.026,02 (seribu dua puluh enam koma nol dua) hektare;
e.
SWP E seluas 531,73 (lima ratus tiga puluh satu koma tujuh tiga) hektare; dan
f.
SWP F seluas 1.260,89 (seribu dua ratus delapan puluh koma delapan sembilan) hektare.
(7)
SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a.
Blok II.A.1 seluas 192,10 (seratus sembilan puluh dua koma satu nol) hektare;
b.
Blok II.A.2 seluas 29,23 (dua puluh sembilan koma dua tiga) hektare;
c.
Blok II.A.3 seluas 41,54 (empat puluh satu koma lima empat) hektare;
d.
Blok II.A.4 seluas 54,54 (lima puluh empat koma lima empat) hektare;
e.
Blok II.A.5 seluas 48,02 (empat puluh delapan koma nol dua) hektare;
f.
Blok II.A.6 seluas 28,03 (dua puluh delapan koma nol tiga) hektare;
g.
Blok II.A.7 seluas 34,02 (tiga puluh empat koma nol dua) hektare;
h.
Blok II.A.8 seluas 46,33 (empat puluh enam koma tiga tiga) hektare;
i.
Blok II.A.9 seluas 41,72 (empat puluh satu koma tujuh dua) hektare;
j.
Blok II.A.10 seluas 43,48 (empat puluh tiga koma empat delapan) hektare;
k.
Blok II.A.11 seluas 17,34 (tujuh belas koma tiga empat) hektare;
l.
Blok II.A.12 seluas 35,80 (tiga puluh lima koma delapan nol) hektare;
m.
Blok II.A.13 seluas 24,27 (dua puluh empat koma dua tujuh) hektare;
n.
Blok II.A.14 seluas 30,84 (tiga puluh koma delapan empat) hektare;
o.
Blok II.A.15 seluas 12,75 (dua belas koma tujuh lima) hektare;
p.
Blok II.A.16 seluas 21,03 (dua puluh satu koma nol tiga) hektare;
q.
Blok II.A.17 seluas 8,30 (delapan koma tiga nol) hektare;
Akses Terbatas
Anda melihat 4 dari 106 pasal. Masuk untuk akses penuh.