Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Survei Hidrografi Dan Pemetaan Hidrografi Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Survei Hidrografi adalah kegiatan pengukuran yang terencana dan deskripsi fitur fisik samudra, laut, wilayah pesisir, danau dan sungai, serta prediksi perubahannya dari waktu ke waktu.
2.
Pemetaan Hidrografi adalah proses penggambaran informasi hidrografi menjadi peta laut Indonesia dan peta tematik hidrografi lainnya.
3.
Data Hidrografi adalah data yang dihasilkan dari pengukuran dan penjelasan fitur fisik hasil kegiatan Survei Hidrografi.
4.
Data Mentah adalah Data Hidrografi yang diperoleh langsung dari alat ukur.
5.
Batimetri adalah gambaran kedalaman perairan dan konfigurasi umum dari dasar perairan berdasarkan analisis profil dari data kedalaman.
6.
Peta Tematik Hidrografi Lainnya adalah peta yang menggambarkan karakteristik atau fenomena kelautan tertentu yang disusun untuk mendukung analisis teknis, pengelolaan sumber daya laut, penelitian ilmiah, dan pertahanan.
7.
Peta Laut Indonesia adalah sebuah peta yang didesain khusus untuk memenuhi kepentingan navigasi pelayaran yang menggambarkan konfigurasi garis pantai, dasar laut, kedalaman air, bahaya navigasi, area lego jangkar, dan fitur lainnya yang terkait serta memiliki standar dan spesifikasi International Hydrographic Organization.
8.
International Hydrographic Organization adalah organisasi antar pemerintah yang bekerja untuk memastikan pelaksanaan survei dan pemetaan terhadap semua laut, samudra, dan perairan yang dapat menjadi media transportasi di dunia.
9.
Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang selanjutnya disebut Pushidros adalah pusat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hidro-oseanografi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Staf Angkatan Laut serta bertindak sebagai wakil resmi negara Indonesia di International Hydrographic Organization dan Komisi Hidrografi Kawasan.
Pasal 2
(1)
Survei Hidrografi diselenggarakan dengan tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pelaporan.
(2)
Survei Hidrografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan International Hydrographic Organization.
Pasal 3
Survei Hidrografi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh:
a.
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
b.
instansi swasta; dan/atau
c.
masyarakat.
Pasal 4
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan kegiatan merencanakan pelaksanaan Survei Hidrografi.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
area survei;
b.
standar dan metode survei;
c.
wahana dan peralatan yang digunakan; dan
d.
personel yang terlibat.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen perencanaan berdasarkan ketentuan International Hydrographic Organization.
(4)
Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberitahukan oleh pelaksana Survei Hidrografi sebagaimana dimaksud dalam kepada Pushidros.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan Data Mentah menjadi data olahan berdasarkan ketentuan International Hydrographic Organization.
(2)
Pengumpulan dan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap posisi:
a.
titik referensi;
b.
garis pantai;
c.
sarana bantu navigasi pelayaran;
d.
kerangka kapal dan bahaya navigasi;
e.
Batimetri;
f.
citra bawah air;
g.
pasang surut, arus, dan gelombang;
h.
kecepatan suara di air;
i.
klasifikasi jenis permukaan dasar perairan;
j.
data meteorologi maritim; dan/atau
k.
data survei lainnya.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam harus melibatkan surveyor hidrographi yang memiliki lisensi.
(2)
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan izin tertulis untuk surveyor hidrographi yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau kualifikasi akademik tertentu dan memiliki rekam jejak Survei Hidrografi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya yang memerlukan standardisasi International Hydrographic Organization.
(4)
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Pushidros.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 7
(1)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan kegiatan melaporkan hasil tahapan pelaksanaan Survei Hidrografi.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
Data Mentah;
b.
data olahan;
c.
kumpulan catatan lapangan;
d.
lembar lukis lapangan; dan
e.
risalah survei.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh tim teknis pelaksana Survei Hidrografi kepada Pushidros.
(4)
Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan oleh tim teknis pelaksana Survei Hidrograti, Pushidros memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk tidak memberikan persetujuan Survei Hidrograti di kemudian hari kepada pelaksana Survei Hidrograti.
Pasal 8
(1)
Terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pushidros melakukan validasi hasil tahapan pelaksanaan Survei Hidrograti.
(2)
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan International Hydrographic Organization.
(3)
Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan informasi hidrograti.
Pasal 9
(1)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, instansi swasta, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam wajib melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap hasil Survei Hidrograti.
(2)
Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan International Hydrographic Organization.
Pasal 10
(1)
Pemetaan Hidrograti diselenggarakan dengan tahapan:
a.
perencanaan; dan
b.
pelaksanaan.
(2)
Pemetaan Hidrografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan International Hydrographic Organization.
Pasal 11
Pemetaan Hidrografi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Pushidros.
Pasal 12
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan kegiatan merencanakan:
a.
pembuatan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya; dan
b.
pembaruan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya yang sudah ada.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
pengumpulan data; dan
b.
analisis data.
(3)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
diagram kompilasi;
b.
liputan peta; dan
c.
informasi khusus.
(4)
Diagram kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bagian dari usia data Peta Laut Indonesia.
(5)
Liputan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan luasan area yang dicakup dalam satu lembar peta sesuai dengan skala.
(6)
Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan perubahan kondisi lingkungan yang disebabkan oleh bencana alam, kondisi darurat, dan/atau kondisi lainnya.
Pasal 13
(1)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembuatan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya yang sudah ada berdasarkan perencanaan Pemetaan Hidrografi.
(2)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
pengumpulan data;
b.
proses kartografi; dan
c.
penetapan.
(3)
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan informasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan data dukung pembuatan peta terkait pelaksanaan pemetaan yang terdapat pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha.
(4)
Proses kartografi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan menerjemahkan data yang menghasilkan Peta Laut Indonesia atau Peta Tematik Hidrografi Lainnya.
(5)
Selain Peta Laut Indonesia atau Peta Tematik Hidrografi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) proses kartografi juga dapat menghasilkan publikasi nautika dan layanan jejaring hidrografi.
(6)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan menetapkan hasil proses kartografi yang berupa Peta Laut Indonesia, Peta Tematik Hidrografi Lainnya, publikasi nautika, dan layanan jejaring hidrografi.
(7)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Komandan Pushidros.
Pasal 14
(1)
Hasil pembuatan Peta Laut Indonesia dan pembaruan Peta Laut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam disampaikan oleh Pushidros kepada International Hydrographic Organization.
(2)
Sebelum hasil Peta Laut Indonesia dan pembaruan Peta Laut Indonesia disampaikan kepada International Hydrographic Organization sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pushidros melakukan penilaian tingkat kepercayaan berdasarkan kategori yang ditentukan oleh International Hydrographic Organization.
Pasal 15
(1)
Pushidros sebagaimana dimaksud dalam wajib melakukan penyimpangan dan pengamanan terhadap hasil Pemetaan Hidrograti.
(2)
Penyimpangan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan International Hydrographic Organization.
Pasal 16
Publikasi hidrograti merupakan penerbitan hasil proses kartografi berupa Peta Laut Indonesia, Peta Tematik Hidrograti Lainnya, publikasi nautika, dan layanan jejaring hidrograti yang dilaksanakan melalui kegiatan produksi dan kegiatan distribusi.
Pasal 17
(1)
Kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam menghasilkan produk hidrograti.
(2)
Produk hidrograti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk kepentingan:
a.
pertahanan dan keamanan;
b.
keselamatan navigasi pelayaran;
c.
pengaturan keselamatan transportasi maritim;
d.
pengembangan dan pengelolaan wilayah pesisir;
e.
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya kelautan;
f.
manajemen dan pelindungan lingkungan laut;
g.
penelitian ilmiah kelautan;
h.
infrastruktur data spasial nasional;
i.
delimitasi batas maritim;
j.
pariwisata;
k.
pembangunan ekonomi; dan/atau
l.
kepentingan lainnya.
(3)
Kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan International Hydrographic Organization.
Pasal 18
Kegiatan produksi terhadap Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam berupa:
a.
peta kertas; dan
b.
peta elektronik.
Pasal 19
(1)
Kegiatan produksi terhadap publikasi nautika sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit berupa:
a.
buku nautika dalam bentuk cetak dan elektronik; dan
b.
pemberitaan di bidang pelayaran dalam bentuk cetak dan elektronik.
(2)
Buku nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
tabel pasang surut perairan Indonesia;
b.
tabel arus pasang surut perairan Indonesia; dan
c.
buku almanak nautika.
(3)
Pemberitaan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
berita pelaut Indonesia;
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.