Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1971 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 38; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2172);
(2)
Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan termasuk segenap pegawai/karyawan dari Badan Pimpinan Umum tersebut pada ayat (1) pasal ini ditampung oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian untuk kemudian dialihkan kepada Perusahaan-perusahaan Negara Kehutanan yang bersangkutan sesuai dengan masalah dan daerah kegiatannya;
(3)
Pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 2
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.