Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1968 Tentang Pembubaran B.p.u. Minjak dan Gas Bumi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik-Indonesia tahun 1961 Nomor 127).

Pasal 2

Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 1 Oktober 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta., pada tanggal 1 Oktober 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Major Jenderal T.N.I. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/51