Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 1 Oktober 1968. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta., pada tanggal 1 Oktober 1968. Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH Major Jenderal T.N.I.
--------------------------------------------------
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/51