1.Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah.
2.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah.
3.Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank adalah lembaga selain bank yang melakukan kegiatan kartu kredit.
4.Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga keuangan yang meliputi asuransi, dana pensiun, perusahaan sekuritas, modal ventura, perusahaan pembiayaan, dan koperasi simpan pinjam, serta badan atau lembaga lain yang memberikan penyediaan dana kepada debitur.
5.Pelapor adalah Bank Umum, BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang meliputi kantor-kantor yang melakukan kegiatan operasional, antara lain:
c.kantor cabang bank asing; atau
d.kantor cabang pembantu bank asing, yang menyampaikan laporan debitur.
6.Debitur adalah nasabah perorangan atau perusahaan atau badan yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana.
7.Laporan Debitur adalah laporan penyediaan dana dan laporan keuangan Debitur pada periode tertentu, yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada Bank Indonesia menurut tata cara dan bentuk laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
8.Sistem Informasi Debitur adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor.
9.Penyediaan Dana adalah penanaman dana Pelapor baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, penempatan, tagihan lainnya, dan transaksi rekening administratif serta bentuk penanaman dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
10.Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Pelapor dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b.pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;
c.pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
11.Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
12.Penempatan adalah penanaman dana Pelapor pada bank lain dalam bentuk giro, interbank call money, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit, dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
13.Penyertaan Modal adalah penanaman dana Pelapor dalam bentuk saham pada bank atau perusahaan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Pelapor memiliki atau akan memiliki saham pada bank dan atau perusahaan lain.
14.Penyertaan Modal Sementara adalah Penyertaan Modal oleh Pelapor dalam perusahaan Debitur untuk mengatasi kegagalan kredit (debt to equity swap), termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Pelapor memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan Debitur.
15.Tagihan Lainnya adalah tagihan Pelapor kepada pihak lain antara lain berupa surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, dan tagihan derivatif.
16.Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi yang antara lain meliputi penerbitan jaminan, letter of credit (LC), standby letter of credit (SBLC), dan atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain.