Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/8/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Debitur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah.
2.
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah.
3.
Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank adalah lembaga selain bank yang melakukan kegiatan kartu kredit.
4.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga keuangan yang meliputi asuransi, dana pensiun, perusahaan sekuritas, modal ventura, perusahaan pembiayaan, dan koperasi simpan pinjam, serta badan atau lembaga lain yang memberikan penyediaan dana kepada debitur.
5.
Pelapor adalah Bank Umum, BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang meliputi kantor-kantor yang melakukan kegiatan operasional, antara lain:
a.
kantor pusat;
b.
kantor cabang;
c.
kantor cabang bank asing; atau
d.
kantor cabang pembantu bank asing, yang menyampaikan laporan debitur.
6.
Debitur adalah nasabah perorangan atau perusahaan atau badan yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana.
7.
Laporan Debitur adalah laporan penyediaan dana dan laporan keuangan Debitur pada periode tertentu, yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada Bank Indonesia menurut tata cara dan bentuk laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
8.
Sistem Informasi Debitur adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor.
9.
Penyediaan Dana adalah penanaman dana Pelapor baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, penempatan, tagihan lainnya, dan transaksi rekening administratif serta bentuk penanaman dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
10.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Pelapor dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.
cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b.
pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;
c.
pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
11.
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
12.
Penempatan adalah penanaman dana Pelapor pada bank lain dalam bentuk giro, interbank call money, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit, dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
13.
Penyertaan Modal adalah penanaman dana Pelapor dalam bentuk saham pada bank atau perusahaan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Pelapor memiliki atau akan memiliki saham pada bank dan atau perusahaan lain.
14.
Penyertaan Modal Sementara adalah Penyertaan Modal oleh Pelapor dalam perusahaan Debitur untuk mengatasi kegagalan kredit (debt to equity swap), termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Pelapor memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan Debitur.
15.
Tagihan Lainnya adalah tagihan Pelapor kepada pihak lain antara lain berupa surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, dan tagihan derivatif.
16.
Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi yang antara lain meliputi penerbitan jaminan, letter of credit (LC), standby letter of credit (SBLC), dan atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain.

Pasal 2

Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur dimaksudkan untuk membantu Pelapor dalam memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manajemen risiko, dan membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Bank Umum dan Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank wajib menjadi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur.
(2)
BPR yang memiliki total aset sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih wajib menjadi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur.

Pasal 4

(1)
BPR yang memiliki total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) namun memiliki infrastruktur yang memadai dapat menjadi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur.
(2)
Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat menjadi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur.
(3)
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani surat pernyataan keikutsertaan keanggotaan.

Pasal 5

(1)
Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara benar, lengkap, terkini, dan tepat waktu.
(2)
Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(3)
Pelapor bertanggung jawab atas isi dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib disusun sesuai dengan Buku Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 6

Dalam hal Laporan Debitur tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas Laporan Debitur yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia.

Pasal 7

Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam , meliputi informasi mengenai:
a.
Debitur;
b.
pengurus dan pemilik;
c.
fasilitas Penyediaan Dana;
d.
agunan;
e.
penjamin;
f.
laporan keuangan Debitur.

Pasal 8

(1)
Laporan keuangan Debitur sebagaimana dimaksud dalam huruf f hanya diperuntukkan bagi Debitur yang merupakan nasabah perusahaan atau badan yang menerima fasilitas Penyediaan Dana sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih.
(2)
Informasi laporan keuangan Debitur sebagaimana dimaksud dalam huruf f wajib disajikan berdasarkan informasi keuangan terkini.
(3)
Informasi keuangan terkini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang informasi 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 9

Perubahan dalam cakupan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 10

(1)
Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam paling lambat tanggal 12 (dua belas) setelah bulan Laporan Debitur yang bersangkutan.
(2)
Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan Debitur pada tanggal diterimanya Laporan Debitur oleh Bank Indonesia.

Pasal 11

Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Debitur apabila menyampaikan Laporan Debitur melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan akhir bulan setelah bulan Laporan Debitur yang bersangkutan.

Pasal 12

Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur maka Laporan Debitur disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

Pasal 13

(1)
Pelapor wajib melakukan koreksi atas Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam paling lambat tanggal 12 (dua belas) setelah bulan Laporan Debitur yang bersangkutan.
(2)
Pelapor dinyatakan telah menyampaikan koreksi atas Laporan Debitur pada tanggal diterimanya koreksi atas Laporan Debitur oleh Bank Indonesia.

Pasal 14

Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Debitur apabila menyampaikan koreksi atas Laporan Debitur melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan akhir bulan setelah bulan Laporan Debitur yang bersangkutan.

Pasal 15

Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian koreksi atas Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan , jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur maka koreksi atas Laporan Debitur disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

Pasal 16

(1)
Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur dan atau koreksi atas Laporan Debitur secara on line.
(2)
Kewajiban penyampaian Laporan Debitur dan atau koreksi atas Laporan Debitur secara on line dikecualikan terhadap:

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.