Justisio

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Peanganan Pornografi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang selanjutnya disebut Gugus 2012, No.66 2 Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.

Pasal 2

Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Gugus Tugas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Gugus Tugas mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi;
b.
memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi;
c.
melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan
d.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 5

(1)
Susunan Organisasi Gugus Tugas terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2)
Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b.
Ketua Harian : Menteri Agama.
(3)
Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
b.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
Menteri Dalam Negeri;
f.
Menteri Perindustrian;
g.
Menteri Perdagangan;
h.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i.
Menteri Kesehatan;
j.
Menteri Sosial;
k.
Menteri Pemuda dan Olahraga;
l.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
m.
Jaksa Agung Republik Indonesia;
n.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
o.
Ketua Lembaga Sensor Film.

Pasal 6

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
(2)
Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
(3)
Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
(4)
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.

Pasal 7

(1)
Di Provinsi dapat dibentuk Gugus Tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.

Pasal 8

(1)
Di Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota. 2012, No.66 4

Pasal 9

Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

(1)
Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi.
(2)
Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi.

Pasal 11

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno dan Rapat Harian.
(2)
Rapat Pleno dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua.
(3)
Rapat Harian dihadiri oleh Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua Harian.

Pasal 12

Dalam hal dipandang perlu, rapat sebagaimana dimaksud dalam dapat mengikutsertakan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.

Pasal 13

(1)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas.

Pasal 14

Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi secara berkala.

Pasal 15

(1)
Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahunan.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
(3)
Laporan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.

Pasal 16

(1)
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Kementerian Agama.
(2)
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2012, No.66 6