Justisio

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
3.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.
4.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Pasal 2

Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas:
a.
uang kehormatan; dan
b.
fasilitas.

Pasal 3

Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diberikan setiap bulan kepada:
a.
Bawaslu:
1.
Ketua, sebesar Rp38.799.000,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
2.
Anggota, sebesar Rp35.987.000,00 (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
b.
Bawaslu Provinsi:
1.
Ketua, sebesar Rp18.194.000,00 (delapan belas juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
2.
Anggota, sebesar Rp16.709.000,00 (enam belas juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah);
c.
Bawaslu Kabupaten/Kota:
1.
Ketua, sebesar Rp11.540.700,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah);
2.
Anggota, sebesar Rp10.415.700,00 (sepuluh juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah);
d.
DKPP:
1.
Ketua, sebesar Rp25.866.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
2.
Anggota, sebesar Rp23.991.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Pasal 4

(1)
Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf d, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2)
Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diberikan sejak yang bersangkutan diangkat/dilantik dan telah menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 5

(1)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat diberikan berupa:
a.
biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP;
b.
rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP;
c.
kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; dan
d.
jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan:
a.
Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;
b.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II;
c.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan
d.
Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3)
Rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu.
(2)
Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 141