Justisio

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah BPJS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2.
BPJS Kesehatan adalah BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.
BPJS Ketenagakerjaan adalah BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4.
Jaminan Sosial Bidang Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
5.
Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
6.
Peta Jalan adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan.
7.
Menteri adalah menteri yang menangani koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat.
8.
Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 2

(1)
Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan.
(2)
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(3)
Isi Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Kondisi saat ini yang meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, manfaat dan iuran, pelayanan kesehatan, keuangan, serta kelembagaan dan organisasi;
b.
Kondisi yang akan dicapai dan hal-hal yang perlu dilakukan meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, manfaat dan iuran, pelayanan kesehatan, keuangan, serta kelembagaan dan organisasi.
(4)
Isi Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Gambaran umum jaminan sosial sebelum 1 Januari 2014 yang meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, struktur ketenagakerjaan nasional tahun 2013, program, pengelolaan aset dan investasi, keuangan dan pelaporan, kelembagaan dan organisasi, pengembangan proses bisnis dan sistem teknologi informasi, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi;
b.
Penetapan sasaran dan langkah strategis yang meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, program, pengelolaan aset dan investasi, keuangan dan pelaporan, kelembagaan dan organisasi, pengembangan proses bisnis dan sistem teknologi informasi, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi.

Pasal 3

(1)
Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh Menteri dengan mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, DJSN, BPJS Kesehatan, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.
(2)
Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disusun sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh DJSN.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.