(1)Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan.
(2)Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(3)Isi Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.Kondisi saat ini yang meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, manfaat dan iuran, pelayanan kesehatan, keuangan, serta kelembagaan dan organisasi;
b.Kondisi yang akan dicapai dan hal-hal yang perlu dilakukan meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, manfaat dan iuran, pelayanan kesehatan, keuangan, serta kelembagaan dan organisasi.
(4)Isi Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.Gambaran umum jaminan sosial sebelum 1 Januari 2014 yang meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, struktur ketenagakerjaan nasional tahun 2013, program, pengelolaan aset dan investasi, keuangan dan pelaporan, kelembagaan dan organisasi, pengembangan proses bisnis dan sistem teknologi informasi, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi;
b.Penetapan sasaran dan langkah strategis yang meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, program, pengelolaan aset dan investasi, keuangan dan pelaporan, kelembagaan dan organisasi, pengembangan proses bisnis dan sistem teknologi informasi, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi.