Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/38/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah khusus pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Macam uang Rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam merupakan uang Rupiah kertas khusus yang memiliki ciri tertentu.

Pasal 3

(1)
Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam berbentuk uang Rupiah kertas bersambung yang meliputi:
a.
1 (satu) lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet);
b.
1 (satu) lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c.
1 (satu) lembaran yang memuat 50 (lima puluh) lembar (bilyet), yang masing-masing lembaran merupakan satu kesatuan.
(2)
Bentuk lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persegipanjang dengan ukuran sebagai berikut:
a.
panjang 141 (seratus empat puluh satu) milimeter dan lebar 130 (seratus tiga puluh) milimeter untuk lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet);
b.
panjang 282 (dua ratus delapan puluh dua) milimeter dan lebar 130 (seratus tiga puluh) milimeter untuk lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c.
panjang 705 (tujuh ratus lima) milimeter dan lebar 650 (enam ratus lima puluh) milimeter untuk lembaran yang memuat 50 (lima puluh) lembar (bilyet).

Pasal 4

(1)
Harga setiap lembar (bilyet) uang Rupiah dalam lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
(2)
Dalam hal uang Rupiah kertas khusus digunakan sebagai alat transaksi maka harga setiap lembar (bilyet) sebesar nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang setiap lembar (bilyet) dari uang Rupiah kertas bersambung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
cirium um ; dan
b.
cirikhusus.

Pasal 6

(1)
Cirium um sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian depan terdapat:
a.
gambar lam bang negara “Garuda Pancasila”;
b.
frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”;
c.
sebutan pecahan dalam angka “1000” dan tulisan “SERIBURUPLAH”;
d.
tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERIKEUANGAN”;
e.
tulisan tahun em isiyaitu “EM ISI2016”;
f.
gambar utam a yai tu Pahlawan NasionalTjut Meutia beserta tulisan “TJUTMEUTIA”;
g.
gambar omam en batik; dan
h.
gambar lingkaran-lingkaran kecil.
(2)
Cirikhusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian depan yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dom inan hijau;
b.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hurufb, hurufc, huruf e, dan huruf f;
c.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
d.
gambar tersem bunyi (latent image) berupa tulisan “BI” dan angka “1” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
e.
kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
f.
gambar raster berupa tulisan "NKRI" yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
g.
mikroteks yang memuat tulisan "BI", tulisan "B1000", dan angka "1", yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
h.
hasil cetak yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisitulisan "BI";
2.
angka nominal "1000";
3.
ornamen batik; dan
4.
gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

(1)
Ciriumm sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a.
angka nominal "1000";
b.
nomor serideengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
c.
teks "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERIBU RUPIAH";
d.
tulisan tahun cetak "TC 2016";
e.
gambar utama yaitu tifa beserta tulisan "TARI TIFA", pemandangan alam Banda Neira beserta tulisan "Banda Neira", dan bunga anggrek larat;
f.
tulisan "BANK INDONESIA";
g.
gambar ornamen batik;
h.
gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
i.
tulisan "PERURI".
(2)
Cirikhusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dominan hijau;
b.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
c.
gambar raster berupa tulisan "NKRI" dan angka "1000";
d.
mikroteks yang memuat tulisan "BI1000" dan angka "1000", yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
e.
hasil cetak yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
gambar bunga anggrek larat;
2.
gambar sebagian pemandangan alam Banda Neira; dan
3.
nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.

Pasal 18

Selain cirikhusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut:
a.
bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1.
terbuat dari serat kapas;
2.
berwarna krem;
3.
tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4.
terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia; dan
5.
terdapat benang pengaman yang memuat tulisan "BANK INDONESIA" secara berulang, yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet; dan
b.
ukuran yaitu panjang 141 (seratus empat puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.

Pasal 19

Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan paling banyak:
a.
10.000 (sepuluh ribu) lembaran yang masing-masing memuat 2 (dua) lembar (bilyet);
b.
10.000 (sepuluh ribu) lembaran yang masing-masing memuat 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c.
100 (seratus) lembaran yang masing-masing memuat 50 (lima puluh) lembar (bilyet).

Pasal 10

Harga jual lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 11

Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia.

Pasal 12

(1)
Pengedaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara menjual secara langsung atau secara lelang kepada masyarakat.
(2)
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Pasal 13

(1)
Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam dapat ditukarkan kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(2)
Penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian untuk masing-masing lembar (bilyet) dalam bentuk uang Rupiah lainnya yang bukan uang Rupiah khusus.
(3)
Besarnya nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penukaran uang Rupiah.

Pasal 14

Uang Rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal19 Desember 2016.

Pasal 15

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.