Undang-undang Nomor 38 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I (pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut:
CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.