Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Pemberian Penjaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antar Jakarta Dan Bandung
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama-sama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
2.
Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
3.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang selanjutnya disingkat PT KAI adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah sebagai pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
5.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
6.
Pinjaman PT KAI yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah setiap pembiayaan dari kreditur berupa sejumlah uang atau
jdih.kemenkeu.go.id
tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
7.
Kreditor adalah lembaga keuangan internasional dan/atau domestik yang memberikan fasilitas Pinjaman kepada PT KAI dalam rangka pendanaan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
8.
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara PT KAI dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman untuk pendanaan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
9.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
10.
Penjamin adalah Pemerintah atau Pemerintah bersama BUPI.
11.
Pemohon Jaminan adalah PT KAI yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
12.
Terjamin adalah PT KAI yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
13.
Penerima Jaminan adalah Kreditur.
14.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh BUPI dalam rangka kegiatan penjaminan.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
16.
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
17.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran pada bendahara umum negara.
18.
Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan dalam penerbitan penjaminan terhadap Pinjaman yang diusulkan untuk memperoleh penjaminan pada tahun tertentu.
19.
First Loss adalah besaran porsi penjaminan dari BUPI yang mendapat penugasan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
Pasal 2
Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.
Pasal 3
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diberikan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut:
a.
kemampuan keuangan negara;
jdih.kemenkeu.go.id
b.
kesinambungan fiskal; dan
c.
pengelolaan risiko fiskal.
Pasal 4
(1)
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
(2)
Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pokok Pinjaman;
b.
bunga Pinjaman; dan/atau
c.
biaya lain yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman.
Pasal 5
(1)
Pemohon Jaminan mengajukan permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah adanya keputusan Komite.
(3)
Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan minimal:
a.
keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
b.
alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah;
c.
nilai Pinjaman yang akan dijamin oleh Pemerintah;
d.
calon Kreditur; dan
e.
pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah.
(4)
Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan minimal:
a.
surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
b.
surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, yang memuat:
1.
persetujuan penerimaan Pinjaman dengan Penjaminan Pemerintah; dan
jdih.kemenkeu.go.id
2.
pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
c.
surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian;
d.
rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman;
e.
rancangan final Perjanjian Pinjaman;
f.
profil calon Kreditur;
g.
surat yang disampaikan oleh calon Kreditur yang memuat harga Pinjaman serta syarat dan ketentuan (terms and conditions) Pinjaman;
h.
rencana sumber dana pelunasan Pinjaman;
i.
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
j.
proyeksi keuangan PT KAI sampai dengan masa Pinjaman berakhir;
k.
proyeksi keuangan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
l.
rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar;
m.
persetujuan organ perusahaan Pemohon Jaminan sesuai dengan anggaran dasar mengenai rencana Pinjaman; dan
n.
surat pertanggungjawaban mutlak atas kesesuaian penggunaan Pinjaman yang ditandatangani oleh direktur utama PT KAI.
Pasal 6
(1)
Terhadap permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan BUPI.
(3)
Dalam melakukan evaluasi bersama dengan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta konfirmasi kapasitas penjaminan BUPI.
(4)
BUPI menyampaikan konfirmasi atas kapasitas penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan konfirmasi dari Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(5)
Evaluasi dilakukan sejak permohonan Penjaminan Pemerintah dan seluruh lampiran yang menjadi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
jdih.kemenkeu.go.id
dan ayat (4), telah diterima secara lengkap dan benar oleh Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(6)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan Penjaminan Pemerintah beserta seluruh lampirannya sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
memverifikasi atas kesesuaian dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dengan hasil keputusan Komite; dan
c.
memverifikasi terhadap syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam rancangan final Perjanjian Pinjaman.
(7)
Dalam hal Komite menetapkan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Pinjaman di dalam surat keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menggunakan keputusan Komite tersebut untuk memverifikasi kesesuaian terhadap syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam rancangan final Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8)
Dalam hal Komite tidak menetapkan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menggunakan pinjaman Pemerintah dan/atau pinjaman badan usaha milik negara yang mendapatkan pinjaman Pemerintah sebagai pembanding untuk menilai kewajaran syarat dan ketentuan (terms and conditions) Pinjaman yang dijamin.
(9)
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan.
(10)
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari Pemohon Jaminan.
(11)
Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam berita acara evaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pembiayaan dan Risiko.
(12)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri mengenai:
a.
penerbitan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman; dan
b.
usulan pihak yang akan melakukan penjaminan, dengan mempertimbangkan konfirmasi atas kapasitas penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(13)
Usulan pihak yang akan melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b terdiri atas:
a.
Pemerintah bersama dengan BUPI; atau
b.
Pemerintah.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 7
1A. Dalam hal usulan pihak yang akan melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (13) huruf a disetujui Menteri, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan penjaminan bersama dengan Pemerintah.
1B. Penugasan kepada BUPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan bahwa:
a.
penugasan kepada BUPI untuk melakukan penjaminan dapat memberikan manfaat fiskal; dan
b.
BUPI memiliki kapasitas untuk memberikan porsi jaminan yang akan ditugaskan.
1C. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat minimal sebagai berikut:
a.
nama Pemohon Jaminan selaku Terjamin;
b.
nama Kreditur yang akan menerima penjaminan;
c.
porsi yang ditanggung oleh BUPI sebagai First Loss; dan
d.
hak BUPI untuk mendapatkan IJP yang dibayar oleh Terjamin.
1D. Penentuan porsi yang ditanggung oleh BUPI dilakukan berdasarkan analisis kapasitas penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pasal 8
2A. Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat yang ditujukan kepada PT KAI berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (12).
2B. Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah, sebelum dilakukan penelaahan terhadap rancangan final Perjanjian Pinjaman.
2C. Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pemohon Jaminan untuk dilakukan penandatanganan Perjanjian Pinjaman.
Pasal 9
3A. Pemohon Jaminan menyampaikan permohonan penerbitan dokumen penjaminan atas Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur
jdih.kemenkeu.go.id
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan melampirkan:
a.
Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani; dan
b.
dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar.
(2)
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan penelaahan untuk melihat kesesuaian antara syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3)
Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat melibatkan BUPI.
(4)
Dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat ketentuan minimal mengenai:
a.
peta risiko gagal bayar;
b.
langkah-langkah mitigasi risiko gagal bayar; dan
c.
upaya terbaik Terjamin untuk memenuhi pembayaran Pinjaman.
(5)
Dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi Terjamin mengenai kesanggupan Terjamin untuk:
a.
melakukan pemantauan terhadap risiko gagal bayar bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan/atau BUPI; dan
b.
menandatangani perjanjian penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada BUPI dan/atau Pemerintah.
Pasal 10
(1)
Dalam hal syarat dan ketentuan (terms and conditions) dalam Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a telah sesuai dengan persetujuan syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diterbitkan dokumen penjaminan.
(2)
Dokumen penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
surat jaminan; atau
b.
perjanjian jaminan, sesuai dengan kesepakatan antara Penjamin dan Penerima Jaminan.
(3)
Dalam hal penerbitan dokumen penjaminan berbentuk surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a.
surat jaminan ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
b.
surat jaminan yang ditandatangani oleh Menteri
jdih.kemenkeu.go.id
dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama dengan wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
(4)
Dalam hal penerbitan dokumen penjaminan berbentuk perjanjian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a.
perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
b.
perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari BUPI, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
(5)
Dokumen penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Terjamin.
(6)
Atas penerbitan dokumen penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan kepada Menteri.
(7)
Penjaminan Pemerintah melalui dokumen penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara penuh (full guarantee), tanpa syarat (unconditional), dan tidak dapat dicabut kembali (irrevocable) serta mengikat penjamin sesuai dengan ketentuan dalam dokumen penjaminan.
(8)
Penjaminan Pemerintah berlaku sejak tanggal penerbitan dokumen penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan seluruh kewajiban finansial Terjamin kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman terpenuhi.
(9)
Penjaminan Pemerintah serta merta berakhir atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau tidak berlakunya Perjanjian Pinjaman.
Pasal 11
(1)
Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah, Pemerintah dalam hal ini Menteri memberikan dukungan kepada BUPI berupa:
a.
meningkatkan kredibilitas penjaminan BUPI;
b.
menjaga kecukupan modal BUPI; dan/atau
c.
memastikan penyelesaian piutang Regres sesuai dengan perjanjian penyelesaian Regres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam rangka menjaga kecukupan modal BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah, BUPI dapat mengenakan biaya atas pelaksanaan pemberian penjaminan dalam bentuk IJP kepada Terjamin sesuai dengan mekanisme korporasi sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
(2)
dimaksud dalam ayat (3) huruf d. Jumlah IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan:
a.
porsi pinjaman yang ditanggung;
b.
tingkat risiko Terjamin;
c.
biaya yang dikeluarkan; dan
d.
marjin yang wajar.
(3)
Dalam hal BUPI telah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) namun tidak diberikan penugasan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah, BUPI dapat mengenakan biaya jasa kepada Terjamin atas pelaksanaan evaluasi penjaminan, yang diperhitungkan terhadap biaya yang dikeluarkan dalam rangka evaluasi dan marjin yang wajar.
Pasal 13
(1)
Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal Terjamin selaku penerima Pinjaman berada dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi kewajiban finansial kepada Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Terjamin menyampaikan pemberitahuan kepada BUPI atas keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemberitahuan kepada BUPI mengenai keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikemukakan kepada Penerima Jaminan atas keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari sebelum kewajiban finansial berdasarkan Perjanjian Pinjaman jatuh tempo.
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan pula kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko oleh Terjamin.
Pasal 14
(1)
Berdasarkan keadaan tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penerima Jaminan menyampaikan pengajuan klaim atas Penjaminan Pemerintah secara tertulis kepada BUPI dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan tembusan kepada direksi Terjamin.
(2)
Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penerima Jaminan setelah Terjamin tidak memenuhi kewajiban finansial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pada tanggal jatuh tempo.
(3)
Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan minimal sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.